Jakarta – Uni Eropa akan membebaskan tarif ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari Indonesia ke negara-negara Schengen (Uni Eropa) paling banyak 1 juta per tahun. Ekspor palm kernel oil (PKO) juga akan dikenail tarif nol persen dengan mempertimbangkan volume ekspor tahun 2024.
Hal ini menjadi bagian dari kesepakatan dalam perundingan kemitraan perdagangan komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kabar baik itu saat konferensi pers peluncuran EU Visa Cascade di Jakarta, Kamis (31/7/2025). “Kita menyepakati kuota sekitar 1 juta (ton per tahun), dan untuk PKO (palm karnel oil) tergantung dari jumlah ekspor PKO tahun lalu ke Uni Eropa,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
Di samping produk CPO, Indonesia dan Uni Eropa juga menyepakati perdagangan PKO atau minyak inti sawit dalam IEU-CEPA. Namun demikian, kuota PKO tersebut akan bergantung pada volume ekspor tahun sebelumnya.
Sementara itu, Airlangga menuturkan biodiesel tidak termasuk dalam perundingan lantaran Indonesia masih mengutamakan konsumsi domestik untuk komoditas tersebut. “Untuk biodiesel, kita belum membicarakannya, karena saat ini kita tidak ekspor biodiesel. Kita mengutamakan konsumsi domestik,” terangnya.
Produk CPO dan pertanian lain seperti kopi, cokelat, karet dan kayu tidak bisa masuk Uni Eropa per awal 2025 atau sejak pemberlakuan regulasi kebijakan deforestasi Uni Eropa (EUDR). Terdapat tiga hambatan yang membuat komoditas kelapa sawit dipersulit masuk Uni Eropa, yakni pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD), bea masuk yang menuduh sawit disubsidi secara tidak adil serta kebijakan EUDR.
Untuk itu, pemerintah Indonesia bernegosiasi untuk melonggarkan tarif ekspor maupun hambatan nontarif melalui IEU-CEPA. Termasuk melakukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Desember 2019. Akhirnya pada Januari 2025, WTO memutuskan bahwa Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit dan biofuel Indonesia. Keputusan WTO itu merujuk dari laporan putusan panel pada 10 Januari 2025 dan menyatakan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.
Adapun Menko Airlangga menargetkan seluruh dokumen perjanjian IEU-CEPA dapat diselesaikan pada September 2025. Ia menyampaikan Komisioner Perdagangan Uni Eropa Maros Sefcovic akan datang ke Jakarta pada bulan September untuk menandatangani dokumen kesepakatan awal.
Baik Indonesia dan Uni Eropa menargetkan Perjanjian IEU-CEPA sendiri mulai diimplementasikan pada akhir 2026 setelah melalui proses ratifikasi dari kedua pihak.