Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Pastikan 453 Ribu Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Seluruh Daerah demi Ketahanan Peternakan Jatim Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor Momentum Koreksi IHSG untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia

Sains & Teknologi

Kemkomdigi Pakai AI dan Regulasi Ketat untuk Perangi Judi Online

badge-check


Kemkomdigi Pakai AI dan Regulasi Ketat untuk Perangi Judi Online Perbesar

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimplementasikan strategi terpadu berbasis teknologi canggih dan regulasi protektif untuk memerangi maraknya judi online di Indonesia. Langkah itu mencakup pemanfaatan artificial intelligence (AI), pembatasan akses digital bagi anak, hingga reformasi tata kelola SIM card nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 1,3 juta konten judi online dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga April 2025 menggunakan sistem AI tercanggih.

"Teknologi kami mampu mendeteksi dan memblokir konten judi online dalam hitungan detik, bahkan sebelum sempat tersebar luas," tegas Meutya dalam acara peluncuran Program Mentoring Berbasis Risiko Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Kemkomdigi kata Meutya, memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital yang mengatur pembatasan akses internet bagi anak di bawah 16 tahun, verifikasi usia ketat untuk platform digital dan sistem pengawasan konten berbasis AI 24 jam.

"Kami menemukan transaksi judi online oleh anak usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar. PP ini menjadi tameng penting untuk melindungi generasi muda," ujar Meutya.

Revolusi Sistem SIM Card Nasional

Selain itu, ungkap Menkomdigi, untuk memutus mata rantai kejahatan digital, Komdigi melakukan terobosan mulai dari migrasi dari SIM card fisik ke e-SIM, pembatasan maksimal 3 nomor per NIK per operator serta verifikasi biometrik untuk pendaftaran nomor baru.

"Kejahatan digital sering memanfaatkan SIM card bodong. Saat ini ada 350 juta SIM card untuk 280 juta penduduk. Ini harus kita rapikan," jelas Meutya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi langkah Komdigi dan PPATK serta anggota Satgas lainnya dalam mengungkap temuan modus baru judi online oleh sindikat asal  Tiongkok yang menyamar sebagai perusahaan teknologi.

"Kerja sama erat dengan Komdigi dan Satgas memungkinkan kami membongkar jaringan ini dan menyita Rp500 miliar aset haram," ujarnya.

Strategi komprehensif Kominfo ini telah berkontribusi pada penurunan 80% transaksi judi online pada kuartal pertama 2025. Dengan terus memperkuat sistem deteksi dan regulasi, pemerintah optimis dapat menekan potensi kerugian negara dari judi online yang diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun di tahun 2025. (tnz)

 

Sumber

Baca Lainnya

Seleksi Peserta PKL NCT-IDPLAY Jombang Tahun 2026 di SMK PGRI 1 Jombang

19 January 2026 - 02:32 WIB

Jasa Pembuatan Digitalisasi Instansi Pemerintah dan Swasta oleh PT Nusatama Jaya Sakti

14 January 2026 - 07:48 WIB

Jasa Pembuatan Website Digital Fundraising untuk Donasi Online yang Transparan dan Efektif

12 January 2026 - 08:22 WIB

Berita Populer di Sains & Teknologi