Menu

Dark Mode
Muhibah Angklung Bandung Pererat Persahabatan RI-Australia di Albert Hall Pertemuan Prabowo-Xi Jinping di Beijing Hasilkan Penguatan Poin Penting Kerja Sama Strategis Wamendagri Ingatkan Pemda untuk Pulihkan Kondisi usai Aksi Massa Dari Beras hingga Telur, Gubernur Khofifah Hadirkan Harga Pangan Terjangkau di Gresik Gubernur Khofifah Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir, Sebut Strategis untuk Perdagangan dan Layanan Publik Ekspor Jatim Tumbuh 20,96 Persen, Gubernur Khofifah Perkuat Perdagangan Domestik dan Internasional

Teknologi

Kemkomdigi Pakai AI dan Regulasi Ketat untuk Perangi Judi Online

badge-check


					Kemkomdigi Pakai AI dan Regulasi Ketat untuk Perangi Judi Online Perbesar

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimplementasikan strategi terpadu berbasis teknologi canggih dan regulasi protektif untuk memerangi maraknya judi online di Indonesia. Langkah itu mencakup pemanfaatan artificial intelligence (AI), pembatasan akses digital bagi anak, hingga reformasi tata kelola SIM card nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 1,3 juta konten judi online dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga April 2025 menggunakan sistem AI tercanggih.

"Teknologi kami mampu mendeteksi dan memblokir konten judi online dalam hitungan detik, bahkan sebelum sempat tersebar luas," tegas Meutya dalam acara peluncuran Program Mentoring Berbasis Risiko Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Kemkomdigi kata Meutya, memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital yang mengatur pembatasan akses internet bagi anak di bawah 16 tahun, verifikasi usia ketat untuk platform digital dan sistem pengawasan konten berbasis AI 24 jam.

"Kami menemukan transaksi judi online oleh anak usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar. PP ini menjadi tameng penting untuk melindungi generasi muda," ujar Meutya.

Revolusi Sistem SIM Card Nasional

Selain itu, ungkap Menkomdigi, untuk memutus mata rantai kejahatan digital, Komdigi melakukan terobosan mulai dari migrasi dari SIM card fisik ke e-SIM, pembatasan maksimal 3 nomor per NIK per operator serta verifikasi biometrik untuk pendaftaran nomor baru.

"Kejahatan digital sering memanfaatkan SIM card bodong. Saat ini ada 350 juta SIM card untuk 280 juta penduduk. Ini harus kita rapikan," jelas Meutya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi langkah Komdigi dan PPATK serta anggota Satgas lainnya dalam mengungkap temuan modus baru judi online oleh sindikat asal  Tiongkok yang menyamar sebagai perusahaan teknologi.

"Kerja sama erat dengan Komdigi dan Satgas memungkinkan kami membongkar jaringan ini dan menyita Rp500 miliar aset haram," ujarnya.

Strategi komprehensif Kominfo ini telah berkontribusi pada penurunan 80% transaksi judi online pada kuartal pertama 2025. Dengan terus memperkuat sistem deteksi dan regulasi, pemerintah optimis dapat menekan potensi kerugian negara dari judi online yang diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun di tahun 2025. (tnz)

 

Sumber

Baca Lainnya

Petani Rasakan Manfaat Benih Unggul Hasil Adopsi Teknologi

13 May 2025 - 02:38 WIB

Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 persen

10 May 2025 - 12:06 WIB

Fasilitasi Jurnalis Peliput, Komdigi Buka Press Room 24 Jam

10 May 2025 - 06:55 WIB

Berita Populer di Pemerintahan