Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Perbaikan Berkelanjutan LKPD, Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Halal Bihalal YPS Al Madinah Jombang, Bangun Sinergi Antar Lembaga dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Khofifah Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Pembangunan Jatim Tumbuh Inklusif dan Berkelanjutan Gubernur Khofifah Tetapkan Sirkuit Suryo Magetan, Perkuat Infrastruktur Olahraga dan Lahirkan Talenta Balap Jatim Kunjungan Presiden ke Jepang Buka Peluang Kerja Sama Teknologi BPH Migas Pastikan Kelancaran Distribusi BBM ke 3T

Sosial & Budaya

Gunakan DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Penerima yang Lebih Layak

badge-check


Gunakan DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Penerima yang Lebih Layak Perbesar

Jakarta – Kementerian Sosial menyatakan, penyaluran bantuan sosial (Bansos)  kini dialihkan ke penerima yang lebih layak, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) agar tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, melalui keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Gus Ipul mengatakan, penerapan DTSEN tersebut membuat banyak penerima manfaat yang lama tidak lagi lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat, lalu digantikan penerima baru yang dinilai lebih layak.

“Jadi akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out, ada yang check-in,” katanya.

Dalam Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Bupati Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025) itu, Gus Ipul menyatakan data bansos bersifat dinamis, dan dimutakhirkan setiap tiga bulan melalui mekanisme ground checking oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, lalu divalidasi oleh BPS.

Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, seluruh kementerian dan lembaga dilarang mengelola data sendiri. Data penerima bansos dikonsolidasikan di BPS untuk diverifikasi dan ditetapkan.

“Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kementerian Sosial, diurus-urus sendiri, diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri,” ujarnya.

Kementerian Sosial dengan kebijakan baru itu,
hanya bertugas memutakhirkan data bersama pemerintah daerah, sedangkan verifikasi, validasi, dan penetapan desil penerima dilakukan BPS.

“Boleh memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3 dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan saja,” katanya.

Menurut dia, masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengajukan atau menolak calon penerima, maupun melakukan usul sanggah disertai bukti yang memadai.

Proses itu akan tetap diverifikasi oleh BPS dan hasil validasinya diumumkan setiap tiga bulan sebelum penyaluran bantuan.

Adapun penyaluran bansos dilakukan per triwulan pada Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September dengan daftar penerima yang diperbarui setiap periode.

Kementerian Sosial pada penyaluran triwulan II ini mencoret banyak penerima karena tidak lolos verifikasi atau terindikasi menyalahgunakan bantuan seperti dugaan judi online sebagaimana pengecekan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Lainnya

Kunjungan Presiden ke Jepang Buka Peluang Kerja Sama Teknologi

30 March 2026 - 03:48 WIB

Pemerintah Dorong PSEL untuk Wujudkan Lingkungan Bersih 2029

30 March 2026 - 03:10 WIB

Gubernur Khofifah Soroti Tingginya Mobilitas 19 Juta Pergerakan Wisatawan Saat Lebaran 2026 di Jawa Timur

30 March 2026 - 02:10 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya