Menu

Dark Mode
“Urip Iku Urup”: Menyalakan Peran Humas Pemerintah dalam Mewarnai Kemerdekaan Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri Kemenhub Targetkan Deregulasi Aturan Angkutan Barang Tuntas Akhir Tahun 2025 Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jawa Timur, Teguhkan Dedikasi Terbaik untuk Merah Putih dan Negara Lepas Wanala UNAIR, Hari Ini Bergabung Tim Ekspedisi 80 Gunung Arjuno, Gubernur Khofifah Pesankan Wejangan Sunan Kalijaga: Urip Iku Urup Syukuri 80 Tahun Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah dan Ribuan Masyarakat Jatim Larut Dalam Dzikir, Do’a dan Sholawat Bersama Habib Syech

Sosial & Budaya

Gunakan DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Penerima yang Lebih Layak

badge-check


					Gunakan DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Penerima yang Lebih Layak Perbesar

Jakarta – Kementerian Sosial menyatakan, penyaluran bantuan sosial (Bansos)  kini dialihkan ke penerima yang lebih layak, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) agar tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, melalui keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Gus Ipul mengatakan, penerapan DTSEN tersebut membuat banyak penerima manfaat yang lama tidak lagi lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat, lalu digantikan penerima baru yang dinilai lebih layak.

“Jadi akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out, ada yang check-in,” katanya.

Dalam Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Bupati Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025) itu, Gus Ipul menyatakan data bansos bersifat dinamis, dan dimutakhirkan setiap tiga bulan melalui mekanisme ground checking oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, lalu divalidasi oleh BPS.

Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, seluruh kementerian dan lembaga dilarang mengelola data sendiri. Data penerima bansos dikonsolidasikan di BPS untuk diverifikasi dan ditetapkan.

“Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kementerian Sosial, diurus-urus sendiri, diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri,” ujarnya.

Kementerian Sosial dengan kebijakan baru itu,
hanya bertugas memutakhirkan data bersama pemerintah daerah, sedangkan verifikasi, validasi, dan penetapan desil penerima dilakukan BPS.

“Boleh memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3 dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan saja,” katanya.

Menurut dia, masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengajukan atau menolak calon penerima, maupun melakukan usul sanggah disertai bukti yang memadai.

Proses itu akan tetap diverifikasi oleh BPS dan hasil validasinya diumumkan setiap tiga bulan sebelum penyaluran bantuan.

Adapun penyaluran bansos dilakukan per triwulan pada Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September dengan daftar penerima yang diperbarui setiap periode.

Kementerian Sosial pada penyaluran triwulan II ini mencoret banyak penerima karena tidak lolos verifikasi atau terindikasi menyalahgunakan bantuan seperti dugaan judi online sebagaimana pengecekan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Lainnya

Pelajar Indonesia Bersinar di Ajang The 20th International Standards Olympiad 2025

15 August 2025 - 16:06 WIB

Dubes Rusia Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Beladiri Sambo 2025

15 August 2025 - 00:41 WIB

Kemensos Hentikan 55 Ribu Penerima Bansos Anomali

13 August 2025 - 15:03 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya