Menu

Dark Mode
Sowan Masyayikh Thariqah Jadi Langkah JATMAN Jombang Perkuat Pembinaan Akhlak dan Nilai Kebangsaan Gubernur Khofifah Sebut Ekonomi Kreatif dan Hilirisasi Jadi Motor Pertumbuhan Baru Jatim Kemendikdasmen Siapkan Skema Penataan Guru Non-ASN demi Menjamin Kualitas Pendidikan Nasional KPK Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Pelaksanaan Program Strategis Sekolah Rakyat Kemenhut Sebut Perempuan Berperan Penting dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Literasi Digital Kemenkeu Pastikan Tidak Ada Pengampunan Pajak Baru demi Menjaga Kepercayaan Wajib Pajak

Politik & Pemerintahan

Kejagung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus CPO Rp13,2 Triliun

badge-check


Kejagung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus CPO Rp13,2 Triliun Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung, Senin (22/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Tiga terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan dalam perkara ini, rampasan uang diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara. “Jumlahnya Rp13,255 triliun, namun tidak mungkin seluruhnya kami hadirkan di tempat ini semuanya. Mungkin jika kami hadirkan semua, tempatnya tidak memungkinkan,” ujar BUrhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto.

Burhanuddin menegaskan bahwa upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan keuangan negara merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras para jaksa dalam memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun tersebut.

Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Ajak LKS di Jatim Perkuat Gotong Royong dan Kesetiakawanan Sosial

10 May 2026 - 01:00 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Buruh Rokok dalam Menjaga Perekonomian Jatim melalui Program BLT DBHCHT 2026

9 May 2026 - 10:39 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Instalasi Karantina Terpadu di Sidoarjo untuk Pangkas Dwelling Time dan Biaya Logistik

9 May 2026 - 02:00 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis