Menu

Dark Mode
Optimistis Posisi Pemuncak  FORNAS VIII, Gubernur Khofifah: Rebut Medali Maksimal dan Harumkan Nama Jawa Timur Koperasi Merah Putih Mojokerto Mulai Beroperasi, Gubernur Khofifah Tekankan Kemitraan Dengan UMKM Bukan Kompetisi Pendidikan Layanan Khusus, Jalan Pemerintah Menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Hasil Diplomasi, Kemlu Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Wisudawan UINSA, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Bangun Pendidikan Islam Inklusif, Kolaboratif dan Berdampak

Daerah

Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja

badge-check


					Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja Perbesar

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

Puspen Kemendagri

Baca Lainnya

Optimistis Posisi Pemuncak  FORNAS VIII, Gubernur Khofifah: Rebut Medali Maksimal dan Harumkan Nama Jawa Timur

21 July 2025 - 09:39 WIB

Koperasi Merah Putih Mojokerto Mulai Beroperasi, Gubernur Khofifah Tekankan Kemitraan Dengan UMKM Bukan Kompetisi

21 July 2025 - 01:46 WIB

Hasil Diplomasi, Kemlu Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar

20 July 2025 - 11:08 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan