Menu

Dark Mode
Koperasi Merah Putih Mojokerto Mulai Beroperasi, Gubernur Khofifah Tekankan Kemitraan Dengan UMKM Bukan Kompetisi Pendidikan Layanan Khusus, Jalan Pemerintah Menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Hasil Diplomasi, Kemlu Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Wisudawan UINSA, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Bangun Pendidikan Islam Inklusif, Kolaboratif dan Berdampak Bangun Ekonomi Desa, Gubernur Khofifah Ajak Bulog Sinergi Salurkan Bahan Pokok Lewat Koperasi Merah Putih

Daerah

Pembacaan Putusan Dismissal Dipercepat, Mendagri: Mampu Akselerasi Pelantikan Kepala Daerah Lebih Serentak

badge-check


					Pembacaan Putusan Dismissal Dipercepat, Mendagri: Mampu Akselerasi Pelantikan Kepala Daerah Lebih Serentak Perbesar

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025 lalu, pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2025. Hal ini lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11–13 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, putusan dismissal merupakan putusan MK yang menentukan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilanjutkan atau dihentikan. Hal ini nantinya menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yang semula dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, akan disesuaikan menunggu hasil putusan tersebut. Langkah ini bertujuan agar pelantikan lebih serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya beliau (Presiden) enggak keberatan kalau seandainya [pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal] disatukan, karena [rentang] waktunya pendek,” ujar Mendagri kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Mendagri menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat. Oleh karena itu, Mendagri menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK tersebut.

“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjutinya, Mendagri menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) mendatang. Harapannya, kepastian rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera ditetapkan oleh para pihak. Selain itu, guna menyukseskan langkah percepatan tersebut, Mendagri mengaku juga bakal menggelar rapat secara daring bersama para gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.

Puspen Kemendagri

Baca Lainnya

Koperasi Merah Putih Mojokerto Mulai Beroperasi, Gubernur Khofifah Tekankan Kemitraan Dengan UMKM Bukan Kompetisi

21 July 2025 - 01:46 WIB

Hasil Diplomasi, Kemlu Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar

20 July 2025 - 11:08 WIB

Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Wisudawan UINSA, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Bangun Pendidikan Islam Inklusif, Kolaboratif dan Berdampak

20 July 2025 - 08:18 WIB

Berita Populer di Daerah