Menu

Dark Mode
Gebyar Seni Jadi Puncak Perpisahan Mahasiswa KPM 08 dan Warga Desa Pandanblole Gubernur Khofifah Pastikan Intervensi Harga Pangan Berkelanjutan, Pasar Murah Disambut Antusias Warga Pasuruan Dua Heli Water Bombing Dikerahkan, Gubernur Khofifah Optimistis Karhutla Bromo Segera Dipadamkan Dari Grahadi untuk Keluarga Pejuang, Gubernur Khofifah Lepas Tim Bakti Negeri Anak Bangsa Salurkan Bantuan ke 22 Daerah Gubernur Khofifah Pesankan Semangat Heroisme dan Nasionalisme kepada 1.537 Kontingen Pramuka Jatim Ringankan Beban Ekonomi Ojol, Gubernur Khofifah Hadirkan Pembebasan Denda dan Pokok Tunggakan PKB di Jawa Timur

Sosial & Budaya

Bawaslu Dorong Pelayanan Pelanggaran Pemilu yang Cepat dan Sesuai Aturan

badge-check


Bawaslu Dorong Pelayanan Pelanggaran Pemilu yang Cepat dan Sesuai Aturan Perbesar

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terus memperkuat standar pelayanan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, mengatakan penguatan standar pelayanan tersebut telah dan terus dilaksanakan oleh Bawaslu.

“Kami telah melakukan berbagai kegiatan terkait standar pelayanan penanganan pelanggaran pemilu, dan hal itu sudah kami jalankan,” ujar Puadi melalui keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

Menurut Puadi, laporan dugaan pelanggaran pemilu memiliki dua jalur masuk, yakni melalui temuan langsung pengawas pemilu dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, sistem pelayanan perlu diperkuat agar seluruh laporan dapat ditangani secara optimal.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan segera direspons dengan menggunakan mekanisme hukum acara sesuai ketentuan formil dan materiil yang berlaku.

“Ketika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, kami meresponsnya dengan cepat melalui hukum acara dan mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.

Bawaslu juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, Bawaslu berencana menyosialisasikan secara lebih luas tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu agar mudah dipahami dan diakses oleh publik.

Secara khusus, Bawaslu akan menyasar kalangan perguruan tinggi dengan menyambangi kampus-kampus untuk menggandeng civitas akademika agar berperan aktif dalam pengawasan pemilu sekaligus memahami mekanisme pelaporan.

“Kami mengajak civitas akademika terlibat dalam pengawasan partisipatif. Jangan pernah takut untuk melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Puadi.

Baca Lainnya

Gebyar Seni Jadi Puncak Perpisahan Mahasiswa KPM 08 dan Warga Desa Pandanblole

8 August 2026 - 23:35 WIB

Dua Heli Water Bombing Dikerahkan, Gubernur Khofifah Optimistis Karhutla Bromo Segera Dipadamkan

8 August 2026 - 03:12 WIB

Dari Grahadi untuk Keluarga Pejuang, Gubernur Khofifah Lepas Tim Bakti Negeri Anak Bangsa Salurkan Bantuan ke 22 Daerah

7 August 2026 - 09:07 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya