Menu

Dark Mode
Ibu Yuliati Kukuhkan Kepengurusan Dekranasda Jombang Periode 2025–2030 Hari Radio Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Soroti Peran AI dan Integritas Penyiaran Gubernur Khofifah Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Swedia di Sektor Transportasi dan Energi BAZNAS Jombang Ikut Semarakkan Tradisi Grebek Apem Lapangan Kerja dan Keberlanjutan Jadi Fokus Ekonomi Hijau Anak di Ruang Siber Perlu Dukungan Generasi Muda

Sosial & Budaya

Bawaslu Dorong Pelayanan Pelanggaran Pemilu yang Cepat dan Sesuai Aturan

badge-check


Bawaslu Dorong Pelayanan Pelanggaran Pemilu yang Cepat dan Sesuai Aturan Perbesar

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terus memperkuat standar pelayanan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, mengatakan penguatan standar pelayanan tersebut telah dan terus dilaksanakan oleh Bawaslu.

“Kami telah melakukan berbagai kegiatan terkait standar pelayanan penanganan pelanggaran pemilu, dan hal itu sudah kami jalankan,” ujar Puadi melalui keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

Menurut Puadi, laporan dugaan pelanggaran pemilu memiliki dua jalur masuk, yakni melalui temuan langsung pengawas pemilu dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, sistem pelayanan perlu diperkuat agar seluruh laporan dapat ditangani secara optimal.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan segera direspons dengan menggunakan mekanisme hukum acara sesuai ketentuan formil dan materiil yang berlaku.

“Ketika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, kami meresponsnya dengan cepat melalui hukum acara dan mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.

Bawaslu juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, Bawaslu berencana menyosialisasikan secara lebih luas tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu agar mudah dipahami dan diakses oleh publik.

Secara khusus, Bawaslu akan menyasar kalangan perguruan tinggi dengan menyambangi kampus-kampus untuk menggandeng civitas akademika agar berperan aktif dalam pengawasan pemilu sekaligus memahami mekanisme pelaporan.

“Kami mengajak civitas akademika terlibat dalam pengawasan partisipatif. Jangan pernah takut untuk melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Puadi.

Baca Lainnya

Hari Radio Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Soroti Peran AI dan Integritas Penyiaran

13 February 2026 - 11:24 WIB

BAZNAS Jombang Ikut Semarakkan Tradisi Grebek Apem

13 February 2026 - 04:39 WIB

Lapangan Kerja dan Keberlanjutan Jadi Fokus Ekonomi Hijau

13 February 2026 - 04:28 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya