Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah: Ketahanan Pangan Bukan Isu Sederhana, Integrasi Matra TNI Jadi Kunci Kedaulatan Nasional Gubernur Khofifah Nilai SMKN 1 Buduran Jadi Role Model Nasional Pendidikan Vokasi Berbasis Industri KONI Pusat Nilai Lari Trail Berpotensi Berprestasi Global Layanan Peserta PBI JKN Tetap Berjalan Selama Tiga Bulan KKN Pertanahan Perkuat Kompetensi Mahasiswa di Bidang Agraria Presiden Dorong Profesionalisme TNI–Polri di Rapim 2026

Ekonomi & Bisnis

DSKP Pertalife Perkuat Perlindungan Kesejahteraan Pensiunan

badge-check


DSKP Pertalife Perkuat Perlindungan Kesejahteraan Pensiunan Perbesar

Jakarta – Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) yang baru diluncurkan PT Perta Life Insurance melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menjadi terobosan baru dalam upaya memperkuat perlindungan kesejahteraan bagi para pensiunan.

Program ini disebut memiliki prospek besar, baik di lingkungan Pertamina Group maupun perusahaan non-afiliasi, karena menawarkan skema pembiayaan kesehatan yang lebih sustainable dan terukur dibanding program dana pensiun konvensional.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan solusi kesejahteraan berkelanjutan bagi pekerja Indonesia serta mempertegas komitmen PertaLife Insurance melalui DPLK PertaLife untuk terus berinovasi dalam mendukung kehidupan yang lebih sejahtera di masa depan.

Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, menyampaikan bahwa peluncuran DSKP merupakan bentuk nyata dari upaya PertaLife Insurance lewat DPLK PertaLife dalam memperkuat peran perusahaan sebagai mitra strategis bagi dunia kerja dan industri keuangan nasional. Ia menekankan bahwa kesejahteraan pekerja seharusnya tidak berhenti pada masa pensiun. “Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hanindio dalam siaran pers yang diterima pada Senin (3/11/2025).

Hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife telah mengelola dana kelolaan mencapai Rp6,2 triliun, menempatkannya di posisi tujuh besar pada Industri DPLK di Indonesia. Pertumbuhan tersebut mencerminkan kepercayaan peserta dan perusahaan terhadap tata kelola, profesionalisme, serta konsistensi kinerja investasi yang positif dari DPLK PertaLife.

Pengurus DPLK PertaLife PertaLife, Deny Kuriniawan, menjelaskan bahwa DSKP merupakan inovasi yang lahir sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Regulasi ini membuka peluang bagi DPLK untuk menyediakan Manfaat Pensiun Lainnya, termasuk perlindungan kesehatan bagi peserta setelah mereka memasuki masa pensiun. “Program DSKP menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan pada masa pensiun. Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” ungkap Deny.

Sementara itu, Riyan Zola, mewakili manajemen korporasi peserta DPLK PertaLife, menilai bahwa program ini mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama masa kerjanya. Menurutnya, kesejahteraan pasca pensiun adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan budaya perusahaan yang berorientasi pada manusia. “Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahteraan Pekerja sebagai prioritas utama,” ujar Riyan.

Melalui DSKP, DPLK PertaLife berharap dapat menjadi mitra bagi berbagai perusahaan di Indonesia dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang kuat dan berkelanjutan. DPLK PertaLife percaya bahwa kesejahteraan di masa pensiun bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal kehidupan yang lebih bermakna dan penuh harapan.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Optimistis Tren Ekonomi Jatim Berlanjut di 2026, Didukung Investasi dan PMTB Tumbuh 6,66 Persen

9 February 2026 - 07:48 WIB

OJK Fokus Jaga Stabilitas Industri ITSK dan Aset Digital

8 February 2026 - 23:33 WIB

Menko Pangan Dorong Stabilitas Harga lewat Penyerapan Gabah

8 February 2026 - 23:25 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis