Menu

Dark Mode
Menkomdigi Minta Perguruan Tinggi Jadi Garda Terdepan Pencetak Talenta Digital Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman Perkuat Kolaborasi Strategis Antarprovinsi Jatim-DIY, Gubernur Khofifah dan Wagub Emil bertemu Sri Sultan Bahas Promosi Pariwisata Terpadu Bersama Puluhan Ribu Masyarakat Ramaikan Grebeg Tutup Suro Bantarangin 2025, Gubernur Khofifah Ajak Jaga Keluhuran Budaya dan Bangkitkan Pariwisata Jawa Timur Gubernur Khofifah Apresiasi Sekolah Rakyat Ponorogo Layani Siswa SD, SMP dan SMA: Lengkap, Luas, dan Siap Cetak Anak Hebat Indonesia Ajak Tiongkok Kolaborasi Kembangkan AI Pertanian dan Talenta DIgital

Ekonomi & Bisnis

Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman

badge-check


					Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman Perbesar

Jakarta – Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa kesepakatan transfer data antara Amerika Serikat dan Indonesia bisa mendukung perdagangan digital yang pada dasarnya bisa dikategorikan aman, namun perlu dicermati dari berbagai sisi agar implementasinya tidak menyisakan celah risiko.

“Untuk itu pentingnya pemenuhan tiga elemen utama: standar internasional, kepatuhan regulasi nasional, dan pengawasan yang efektif,” papar Josua, dalam keterangannya ke InfoPublik, Minggu (27/7/2025).

Elemen yang pertama adalah Standar Internasional Jadi Pilar Teknis. Kesepakatan itu membuka jalan bagi standarisasi protokol transfer data, merujuk pada acuan global seperti GDPR (Uni Eropa) dan Cross-Border Privacy Rules (CBPR) yang diterapkan di AS dan kawasan Asia Pasifik. Bila kedua negara sepakat menggunakan standar itu, risiko kebocoran data dapat ditekan melalui mekanisme perlindungan dan akuntabilitas yang lebih baik.

Elemen yang kedua ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang jadi landasan hukum domestik. Pada tingkat nasional, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang baru disahkan. UU itu mengatur secara ketat pemrosesan data pribadi, termasuk persetujuan pengguna, keamanan data, serta transparansi. Kepatuhan terhadap UU PDP memberikan jaminan tambahan terhadap keamanan data dalam konteks kerja sama lintas negara.

Elemen yang terakhir adalah Tantangan Terbesar: Penegakan dan Transparansi. Meski aturan sudah kuat, Josua menyoroti tantangan nyata di lapangan: efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Banyak potensi celah muncul dari lemahnya kontrol atau praktik bisnis yang tidak transparan. Selain itu, isu kedaulatan data menjadi sorotan, seiring kekhawatiran publik bahwa data Indonesia dapat disalahgunakan oleh pihak asing untuk kepentingan ekonomi atau intelijen.

Josua juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memastikan adanya klausul perjanjian yang mengatur secara tegas batas penggunaan data, pelaksanaan audit keamanan rutin, serta penerapan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran. “Ketiga elemen tersebut dinilai sebagai syarat utama untuk menjamin transfer data yang aman dan berkelanjutan,” ucapnya.

Kesepakatan transfer data antara AS dan Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung perdagangan digital, namun tidak bisa hanya bergantung pada perjanjian di atas kertas. Kepatuhan penuh, perlindungan hukum, dan pengawasan konsisten akan menjadi penentu utama keberhasilan kerja sama itu.

Baca Lainnya

Dukung Mobilitas Massal di Jatim, Gubernur Khofifah : UK Embassy Bantu Percepat Realisasi Kereta Perkotaan Terpadu di Aglomerasi Surabaya

25 July 2025 - 12:14 WIB

Gubernur Khofifah Ajak HKTI Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Jawa Timur

25 July 2025 - 02:57 WIB

Menuju Swasembada Gula 2026, Gubernur Khofifah Siap Sukseskan Peremajaan Tebu Rakyat di Jatim Terluas Nasional

24 July 2025 - 02:21 WIB

Berita Populer di Daerah