Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Sediakan 12 Trip Mudik Gratis Kapal Laut Jangkar–Raas dan Jangkar–Sapudi Gubernur Khofifah Sebarkan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman, Perkuat Nilai Spiritual Ramadan di Jatim Tanamkan Kepedulian Sosial, SMP Islam Al Madinah Jombang Bagikan Ratusan Pakaian, Sayur, dan Takjil kepada Warga Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Gresik, Bahan Pokok Dijual Lebih Murah dari Harga Pasar Gubernur Khofifah Koordinasi Pemulangan Mahasiswa Jatim dari Iran ke Malang dan Jember Kemenpora Gandeng Kemendikdasmen Majukan Talenta Olahraga Nasional

Politik & Pemerintahan

Indonesia–Prancis Sepakati Penguatan Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil

badge-check


Indonesia–Prancis Sepakati Penguatan Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil Perbesar

Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memperkuat kemitraan internasional di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, serta daya saing penerbangan nasional.

Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian disusul oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan respons atas dinamika dan kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang. Selain itu, kerja sama ini memperkuat kerangka kolaborasi teknis antara Indonesia dan Prancis.
“Annex V mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman F. Laisa dalam siaran pers yang diterima, Kamis (25/12/2025).

Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang disepakati pada 2019. Dokumen ini menjadi landasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di sektor penerbangan sipil, sekaligus menggantikan Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama dan kini dinyatakan tidak berlaku.

Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud dan DGAC Prancis. Kolaborasi ini juga mendukung penerapan Standar dan Rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) secara konsisten.

Menurut Lukman, penguatan kerja sama teknis tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kinerja layanan penerbangan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem keselamatan penerbangan Indonesia.
“Kolaborasi ini diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, serta memastikan standar keselamatan dan keamanan selaras dengan praktik terbaik global,” tambahnya.

Annex V disepakati berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta persetujuan kedua otoritas penerbangan sipil.

Melalui kerja sama ini, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan internasional strategis sebagai bagian dari implementasi Asta Cita, khususnya dalam penguatan infrastruktur dan layanan publik. Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.

Baca Lainnya

Kepercayaan Masyarakat Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa

14 March 2026 - 01:54 WIB

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Ajak Perkuat Sinergi Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja

11 March 2026 - 06:56 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan