Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Perdagangan Global, Misi Dagang Jatim-Malaysia Tembus Rp15,25 Triliun Kemenpora Cetak Penggerak Olahraga untuk Masyarakat Sehat Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Posyandu sebagai Pilar Pembangunan Berbasis Komunitas Kebijakan Bonus Prestasi Dinilai Mampu Dongkrak Taraf Hidup Atlet Indonesia Generasi Muda Harus Siap Kuasai Kebijakan Publik di Tengah Pesatnya Perkembangan Teknologi AI Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dihapus, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional

Ekonomi & Bisnis

Keluarga Kita : PP Tunas Ciptakan Ruang Aman bagi Anak di Internet

badge-check


Keluarga Kita : PP Tunas Ciptakan Ruang Aman bagi Anak di Internet Perbesar

Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi terkait Perlindungan Privasi (PP) Tunas yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah itu disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk organisasi yang fokus pada isu perlindungan anak.

Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh stakeholders terkait.

“Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua stakeholders perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama,” ujar Andini saat dihubungi tim InfoPublik, Sabtu (29/3/2025).

Sebagai komunitas dan organisasi relawan yang bergerak dalam isu parenting, Keluarga Kita telah lama berupaya mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital. Andini menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Upaya kami di Keluarga Kita dalam mengedukasi orang tua, yang salah satunya terkait pendampingan anak di dunia digital, tidak akan pernah cukup kalau stakeholders lain tidak turut andil. Harapannya, setiap stakeholders jadi semakin aktif berupaya lebih agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” tambahnya.

Regulasi PP Tunas itu, lanjutnya diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berisiko, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.

Dengan adanya peraturan itu, semua pihak—mulai dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga komunitas parenting—didorong untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Keluarga Kita dan berbagai organisasi serupa siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital.

Regulasi Perlindungan Privasi Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Peraturan itu mencakup beberapa poin utama, antara lain:

  • Perlindungan Data Pribadi: Menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.
  • Kontrol Akses Konten: Mengatur akses anak terhadap konten digital yang berisiko, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.
  • Tanggung Jawab Platform Digital: Mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Edukasi dan Kesadaran: Mengharuskan semua stakeholders untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.

Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di lingkungan digital yang semakin kompleks.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Dorong Perdagangan Global, Misi Dagang Jatim-Malaysia Tembus Rp15,25 Triliun

29 April 2026 - 12:35 WIB

Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dihapus, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional

29 April 2026 - 01:27 WIB

Gubernur Khofifah Dukung Industri Farmasi Nasional, Line 4 Satoria Farma Resmi Beroperasi

28 April 2026 - 11:28 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis