Menu

Dark Mode
“Urip Iku Urup”: Menyalakan Peran Humas Pemerintah dalam Mewarnai Kemerdekaan Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri Kemenhub Targetkan Deregulasi Aturan Angkutan Barang Tuntas Akhir Tahun 2025 Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jawa Timur, Teguhkan Dedikasi Terbaik untuk Merah Putih dan Negara Lepas Wanala UNAIR, Hari Ini Bergabung Tim Ekspedisi 80 Gunung Arjuno, Gubernur Khofifah Pesankan Wejangan Sunan Kalijaga: Urip Iku Urup Syukuri 80 Tahun Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah dan Ribuan Masyarakat Jatim Larut Dalam Dzikir, Do’a dan Sholawat Bersama Habib Syech

Ekonomi & Bisnis

Kemenhub Targetkan Deregulasi Aturan Angkutan Barang Tuntas Akhir Tahun 2025

badge-check


					Kemenhub Targetkan Deregulasi Aturan Angkutan Barang Tuntas Akhir Tahun 2025 Perbesar

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub berupaya mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi peraturan guna meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan over dimension over load/odol (kelebihan dimensi dan kelebihan muatan)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025, sehingga target Zero Over Dimension Over Loadbisa tercapai di tahun 2027.

“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026,” kata Aan dalam siaran persnya, Sabtu (16/8/2025).

Terdapat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero Over Dimension dan Over Load yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Muiz Thohir menjelaskan aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.

“Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” jelas Muiz.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan, lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
“Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku,” ujar Yusuf.

Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Odo R.M. Manuhutu mendukung penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026. Harapannya regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak pada Januari 2027.

“Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir tahun ini. Sehingga 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah _inline_, serta regulasinya bisa disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan,” pungkas Odo.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Apresiasi Dukungan Pemerintah Inggris Perkuat Transformasi Transportasi Publik Di Jatim

15 August 2025 - 00:47 WIB

Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim Selama 2 Hari Penuh, Kado Istimewa HUT ke-80 RI!

14 August 2025 - 00:02 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Program Rutilahu Kolaborasi Kodam V/Brawijaya Sasar Renovasi 158 Rumah Di Pacitan, Optimis Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 August 2025 - 01:30 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis