Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat proses penegakan hukum dengan menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025. Penambahan tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan atas operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan KPK.
“Empat tersangka yang kini ditahan yakni PW, Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029; RV, Anggota DPRD OKU 2024–2029; AT alias AG; serta MSB, seorang wiraswasta. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (25/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa penyidikan mengarah pada adanya persekongkolan antara unsur legislatif, eksekutif, dan pihak swasta dalam penentuan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU.
“Kepala Dinas PUPR OKU, NOP, diduga mengatur jatah pada sembilan proyek pembangunan, dengan pembagian komitmen fee 22 persen: 20 persen untuk sejumlah anggota DPRD, dan dua persen untuk pejabat Dinas PUPR,” paparnya.
Dalam konstruksi perkara, AT alias AG bersama MFZ, MSB, dan ASS diduga sebagai pemberi suap kepada pejabat terkait. Sementara PW dan RV diduga menerima suap bersama NOP, FJ, MFR, dan UM yang kini telah lebih dulu diproses dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dengan penahanan terbaru, KPK telah menetapkan total 10 tersangka dalam perkara ini. Enam tersangka sebelumnya—FJ, MFR, NOP, UM, MFZ, dan ASS—telah lebih dulu diadili, menandakan bahwa perkara ini mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan banyak aktor kunci dalam proses anggaran publik di daerah.
Untuk para pemberi suap, yaitu AT alias AG dan MSB, KPK menjerat dengan: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk PW dan RV sebagai penerima suap, sangkaan yang dikenakan adalah: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.






