Menu

Dark Mode
Pemprov Jatim Tegaskan Peserta yang Mengikuti Prosedur Jalan Sehat Telah Menerima Kupon dan Paket Makanan Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Gubernur Khofifah Dorong Budaya Tolong-Menolong sebagai Fondasi Kesalehan Sosial Sambut 1 Muharram 1448 H, Gubernur Khofifah Gelar Jalan Sehat dan Siapkan 20 Ribu Kupon Doorprize untuk Masyarakat Investor Global Berebut Masuk Indonesia, Presiden Dorong Keterbukaan Data untuk Perkuat Kepercayaan Pasar Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Pesantren untuk Membangun Desa yang Maju dan Berkarakter

Hukum & Kriminal

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Kasusnya Rugikan Negara Rp240 Miliar

badge-check


KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Kasusnya Rugikan Negara Rp240 Miliar Perbesar

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor energi nasional dengan menahan AS, Komisaris Utama PT IAE (swasta), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran 2017–2021.

Dari perkara tersebut, negara diperkirakan merugi hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar. KPK menilai praktik korupsi dalam pengelolaan energi berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan terganggunya upaya pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional.

“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).

Sebelum AS, KPK telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu ISW selaku Komisaris PT IAE, DP selaku Direktur Komersial PT PGN, dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN. Dengan demikian, total sudah empat tersangka ditahan dalam perkara ini.

Konstruksi perkara berawal dari pertemuan antara AS dan HPS yang membahas kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN. Dalam kesepakatan tersebut, dilakukan pembayaran advance payment senilai USD15 juta.

AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada HPS agar proses kerja sama tersebut berjalan lancar. Dugaan tindakan itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi dasar penyidikan oleh KPK.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri potensi aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor migas tersebut.

Asep juga menegaskan, sektor sumber daya alam (SDA), termasuk tata kelola niaga gas, memiliki peran strategis bagi pembangunan dan ketahanan energi nasional. Karena itu, lembaga ini mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis.

Langkah tegas ini juga mencerminkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari reformasi struktural nasional.

Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menjadi momentum konsolidasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional di semua lini, termasuk sektor strategis seperti energi dan sumber daya alam.

“Pencegahan dan penindakan korupsi di bidang energi adalah bagian penting dari misi pemerintah membangun ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tegas Asep

Baca Lainnya

Investor Global Berebut Masuk Indonesia, Presiden Dorong Keterbukaan Data untuk Perkuat Kepercayaan Pasar

15 June 2026 - 05:54 WIB

Menkeu Purbaya Yakini DHE SDA Mampu Menjadi Pendorong Pertumbuhan Sektor Finansial Indonesia

2 June 2026 - 05:42 WIB

Ketua LK PBNU: Evaluasi Haji 2026 Harus Menyeluruh, Istithaah Kesehatan Menjadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Haji Indonesia

2 June 2026 - 04:47 WIB

Berita Populer di Hukum & Kriminal