Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Tegaskan Koperasi Harus Menjadi Gerakan Ekonomi Berbasis Kebersamaan dan Kesejahteraan Masyarakat Ramadan Penuh Makna, Forwatan dan Industri Sawit Berbagi Kasih Majelis Taklim Berperan Perkuat Nilai Keagamaan di Masyarakat Pemanfaatan AI di Kampus Perlu Didukung Kompetensi Pendidik Pengelolaan Dana LPS Kini Dibedakan antara Konvensional dan Syariah Gubernur Khofifah Sediakan 12 Trip Mudik Gratis Kapal Laut Jangkar–Raas dan Jangkar–Sapudi

Politik & Pemerintahan

KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Pejabat Pemprov Tersangka atas Kasus Suap Tambahan Anggaran Rp177 Miliar

badge-check

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau berinisial AW bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).

Dalam kasus yang menyeret pejabat tinggi daerah tersebut, KPK menetapkan AW (Gubernur Riau 2025–2029), MAS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan/PUPR PKPP Provinsi Riau), serta DAN (Tenaga Ahli Gubernur Riau) sebagai tersangka.

“Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Tersangka AW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/11/2025).

Lanjutnya, dalam konstruksi perkara, KPK menduga MAS bertindak atas perintah AW untuk meminta fee komitmen kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Fee tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan nilai komisi 5 persen dari selisih anggaran tersebut.  “Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman mutasi atau pencopotan jabatan jika menolak memenuhi permintaan tersebut. Setidaknya terjadi tiga kali pemberian fee pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total nilai sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dana itu disalurkan melalui perantara DAN,” paparnya.

Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar. Rinciannya, Rp800 juta disita di Riau, sedangkan pecahan mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan USD3.000 atau setara Rp800 juta ditemukan di rumah pribadi milik AW di Jakarta.  “Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, melalui penegakan hukum ini, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, melainkan juga perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

KPK mengimbau agar Pemerintah Provinsi Riau menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, terutama pada aspek transparansi penganggaran, pengawasan internal, dan integritas aparatur.

Kelembagaan yang bersih dan akuntabel menjadi fondasi utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Lainnya

Kepercayaan Masyarakat Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa

14 March 2026 - 01:54 WIB

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Ajak Perkuat Sinergi Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja

11 March 2026 - 06:56 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan