Jakarta – PT Perta Life Insurance atau PertaLife melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) resmi meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP). Program DSKP merupakan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun.
Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, mengatakan bahwa peluncuran DSKP merupakan upaya PertaLife dalam memperkuat peran perusahaan sebagai mitra strategis bagi dunia kerja dan industri keuangan agar kesejahteraan karyawan tidak berhenti pada masa pensiun. “Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hanindio saat acara peluncuran DSKP di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Hanindio mengatakan, PertaLife membidik aset kelolaan baru sebesar Rp200-250 miliar dari peluncuran Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan melalui DPLK PertaLife tersebut.
Hal tersebut merupakan target awal hingga akhir tahun ini pasca peluncuran layanan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi pensiunan. Hal ini merupakan respons dari sejumlah entitas, termasuk di lingkungan Pertamina Group sejauh ini cukup positif. “Target di awal sebenarnya kami merencanakan target sekitar Rp200-250 miliar untuk launching produk ini. In parallel kemarin kita sudah presentasi juga dan lumayan banyak sambutan yang antusias,” kata Hanindio.
Menurutnya, kampanye pemasaran telah dimulai sejak sebelum peluncuran resmi. PertaLife juga telah melakukan presentasi kepada beberapa perusahaan di sektor hulu Pertamina dan menjalin komunikasi dengan departemen human capital di lingkungan grup. “Kami optimis mudah-mudahan bisa kita kejar. Kenapa kami launching hari ini? Supaya campaign semakin kuat di Pertamina Group. Dengan adanya press call ini, diharapkan seluruh Pertamina Group mengetahui bahwa kami punya program ini,” kata Hanindio.
Dalam kesempatan yang sama, Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, menjelaskan bahwa DSKP merupakan inovasi yang lahir sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. “Program DSKP menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan hingga masa pensiun. Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” ungkap Deny.
Sementara itu, Riyan Zola, mewakili manajemen korporasi peserta DPLK PertaLife, menilai bahwa program ini mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama masa kerjanya. Menurutnya, kesejahteraan pasca pensiun adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan budaya perusahaan yang berorientasi pada manusia. “Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahteraan manusia sebagai prioritas utama,” ujar Riyan.
Sebagai informasi, hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife telah mengelola dana kelolaan mencapai Rp6,2 triliun, menempatkannya di posisi tujuh besar DPLK di Indonesia.






















