Jakarta, Petik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha truk terhadap aturan angkutan barang guna mendukung target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Pemerintah menilai kolaborasi seluruh pelaku industri logistik menjadi faktor utama dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan efisien.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa pengusaha angkutan barang memiliki peran strategis dalam rantai distribusi nasional. Karena itu, pelaku usaha didorong untuk melakukan modernisasi armada, memastikan kendaraan sesuai standar dimensi dan kapasitas muatan, serta memanfaatkan teknologi digital dalam operasional logistik.
Pemerintah menilai praktik ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan dan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Penanganan ODOL pun dilakukan melalui pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir dalam ekosistem logistik nasional.
Selain meningkatkan pengawasan di lapangan, pemerintah juga menyiapkan penyempurnaan regulasi, integrasi data digital, serta penerapan skema insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha. Pengusaha yang mematuhi aturan akan mendapatkan dukungan tertentu, sedangkan pelanggaran akan dikenai sanksi guna menciptakan efek jera.
Kemenhub menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya berada pada pengemudi, tetapi juga melibatkan operator angkutan dan pemilik barang. Dengan keterlibatan seluruh pihak, pemerintah optimistis target Zero ODOL 2027 dapat tercapai demi meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi barang nasional.
Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung upaya penertiban ODOL secara bertahap dan berkelanjutan agar tercipta sistem logistik nasional yang lebih aman, efisien, dan berdaya saing.
Sumber: InfoPublik





















