Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Pastikan 453 Ribu Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Seluruh Daerah demi Ketahanan Peternakan Jatim Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor Momentum Koreksi IHSG untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia

Politik & Pemerintahan

Tanah Girik Tetap Milik Masyarakat, Sertifikasi Dimungkinkan

badge-check


Tanah Girik Tetap Milik Masyarakat, Sertifikasi Dimungkinkan Perbesar

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang hingga kini masih beralas girik tetap diakui sebagai hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait anggapan bahwa tanah yang belum bersertipikat tidak diakui negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas apabila masih memiliki girik sebagai bukti penguasaan tanah.

“Masyarakat yang hingga saat ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati, sertipikat hak atas tanah tetap dapat diajukan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tersebut tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam proses pengajuan sertipikat, masyarakat diminta melengkapi sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus didukung oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi ini harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Umumnya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami kondisi tanah tersebut,” jelasnya.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya bersifat variatif, bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah. Untuk memudahkan masyarakat, simulasi syarat dan estimasi biaya dapat diakses melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*.

“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berperan penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset pertanahan di masa mendatang.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Optimistis Sinergi KPID Jatim dan Pemda Perkuat Penyiaran Publik Jelang Piala Dunia 2026

28 January 2026 - 08:13 WIB

Penertiban Lahan dan Tambang Ilegal Ditegaskan Presiden di WEF

23 January 2026 - 03:44 WIB

Gubernur Khofifah: MoU Lintas Lembaga Jadi Fondasi Kepastian Hukum dan Perlindungan Keluarga di Jawa Timur

22 January 2026 - 10:21 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan