Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Pimpin Pemulihan Sayap Barat Grahadi, Jaga Keaslian Struktur dan Warisan Sejarah Ujian Berbasis Komputer, TKA 2026 Siap Dilaksanakan Pemerintah Tahan Harga BBM Demi Jaga Daya Beli Masyarakat Gubernur Khofifah Terima Dubes RI Canberra, Buka Peluang Investasi dan Pasokan Bahan Baku Industri Kulit Kebijakan WFH ASN Resmi Berlaku Seminggu Sekali Wamenkeu: Risiko Global Harus Diantisipasi Secara Proaktif

Sosial & Budaya

Status 4 Pulau jadi Polemik, PCO: Presiden Prabowo Berjanji Masalah ini Cepat Diselesaikan

badge-check


Status 4 Pulau jadi Polemik, PCO: Presiden Prabowo Berjanji Masalah ini Cepat Diselesaikan Perbesar

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyataln bawa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih permasalahan terkait empat pulau yang kini menjadi polemik.

Hasan Nasbi menegaskan polemik tersebut akan diambil alih oleh pemerintah pusat. “Dalam hal ini presiden (Prabowo Subianto) mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Kepala PCO kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Untuk diketahui keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memindahkan status administratif empat pulau dari Provinsi Daerah Istimewa Aceh ke Sumatra Utara menuai kritik.

Keempat Pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).

Menurut Hasan polemik empat pulau tersebut tak sulit untuk diselesaikan dan bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik.

“Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa. Jadi tentu akan presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” ujar Kepala PCO.

Lebih lanjut, Hasan Nasbi mengatakan mengenai urusan kedaulatan atas wilayah, ialah pemerintah pusat atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah daerah, kata Hasan, punya wilayah administrasi. “Itu artinya wilayah yang mereka urus, termasuk juga soal pulau-pulau. Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan,” jelas Hasan.

“Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau,” tambah Hasan.

Kepala PCO mencontohkan jika administrasi pulau masuk wilayah administrasi daerah A, daerah A yang berkewajiban mengurus pulau tersebut. Demikian halnya ketika daerah di pulau itu termasuk wilayah daerah B, daerah B yang punya kewajiban mengurus pulau tersebut.

“Karena ini bahasanya kita sama kita. Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain,” ujar juru bicara kepresidenan tersebut.

Baca Lainnya

Ujian Berbasis Komputer, TKA 2026 Siap Dilaksanakan

1 April 2026 - 08:52 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Siswa dan Guru, Jatim Kembali Terbanyak Lolos SNBP dan KIP Kuliah 2026

1 April 2026 - 02:05 WIB

Kunjungan Presiden ke Jepang Buka Peluang Kerja Sama Teknologi

30 March 2026 - 03:48 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya