Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Hidupkan Tradisi Riyayan, Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat Gubernur Khofifah Gelar Qiyamul Lail di Grahadi, Lomba Olahan Bandeng Pererat Silaturahmi Perangkat Daerah Gubernur Khofifah Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Lengkapi Armada dengan GPS untuk Keamanan Gubernur Khofifah Ajak Generasi Muda Kenali Tradisi Lewat Kunjungan ke Pasar Bandeng Gresik Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Gus Dur dan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, Teguhkan Semangat Kerukunan dan Kebangsaan Jombang Siapkan 15 Masjid Ramah Pemudik untuk Arus Mudik 2026

Politik & Pemerintahan

KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

badge-check


KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Perbesar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka MED resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali dipanggil KPK sebagai tersangka namun mangkir, dua kali di antaranya tanpa alasan. “KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (27/9/2025).

Ia juga menjelaskan, perkara ini berawal pada tahun 2021 saat MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023 yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara karena kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.

Beberapa kali pertemuan berlanjut hingga tercapai kesepakatan. HH meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nilai bervariasi. MED kemudian memberikan uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan justru tidak sesuai harapan sehingga MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menutup ruang praktik korupsi di lembaga peradilan. “KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serukan Hentikan Perang dan Perkuat Perdamaian di Kawasan Timur Tengah

17 March 2026 - 04:03 WIB

Kepercayaan Masyarakat Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa

14 March 2026 - 01:54 WIB

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan