Menu

Dark Mode
Dampak Ekonomi-Sosial Diprioritaskan, Gubernur Khofifah Janji Dua Jembatan Lumajang Tuntas Tepat Waktu Gubernur Khofifah Pastikan Dua Jembatan di Kecamatan Senduro – Lumajang Selesai Akhir Tahun, Pulihkan Konektivitas Bagi Masyarakat Mendagri Ingatkan Penyedia Transportasi Soal Harga Tiket Jelang Nataru Creative Cities Connect 2025, Perkuat Jejaring dan Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah Gerak Cepat Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Sumatra, Total Anggaran Capai Rp 1,249 Triliun Indonesia Masuk Fase Technical Review OECD, Pemerintah Perkuat Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Publik

Hukum & Kriminal

Imigrasi Yogya Periksa WNA Nigeria Penyebar Misinformasi Candi Prambanan

badge-check


					Imigrasi Yogya Periksa WNA Nigeria Penyebar Misinformasi Candi Prambanan Perbesar

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OCV (27), terkait unggahan misinformasi yang menarasikan kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan sebagai “Temple of Kakukakrash”.

Pemeriksaan dilakukan setelah patroli siber petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan unggahan viral berisi klaim keliru tersebut.  “Kami tidak akan mentolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangan resmi,  Selasa (9/12/2025).

Menurut Tedy, hasil penelusuran menunjukkan bahwa OCV mengunggah konten tersebut ketika berada di area TWC Prambanan.

Unggahan itu juga disertai ajakan kepada para pengikutnya untuk bergabung dalam praktik kepercayaan yang tidak diakui secara resmi dan dibuat sendiri oleh yang bersangkutan. “OCV merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital,” kata  Tedy.

Menurut Tedy, WNA tersebut mengelola beberapa akun media sosial, di antaranya akun TikTok ZIKgreat (yang telah ditangguhkan) serta akun @sonofkakukakrash yang masih aktif.

Pada akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan TWC Prambanan dengan narasi “Welcome to The Temple of Kakukakrash”.

Selain itu, OCV juga mengelola akun Facebook Zik Son Of Kakukakrash dengan lebih dari 161.000 pengikut. Dalam akun tersebut, ia berulang kali mengunggah foto dan video menyesatkan seolah-olah Prambanan merupakan “Temple of Kakukakrash”.

Ia juga mengajak para pengikutnya melakukan aksi “drop name” yang disebut untuk memperoleh berkah yang kemudian menghasilkan imbalan bagi dirinya.  “Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujar Tedy Riyandi.

Fenomena tersebut disinyalir sebagai bentuk rekayasa ajaran pribadi yang dimanfaatkan OCV untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan misinformasi mengenai situs budaya TWC Prambanan.

Beberapa unggahan telah memperoleh lebih dari 5 juta tayangan sehingga berpotensi menurunkan citra pariwisata Indonesia di tingkat internasional. “Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy Riyandi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Adrianus Tarigan mengatakan, bahwa proses pemeriksaan terkait kasus itu masih berlangsung.  “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pihak pengelola TWC Prambanan. Pendalaman kasus masih berjalan, dan setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujar Sefta.

Baca Lainnya

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Kasusnya Rugikan Negara Rp240 Miliar

23 October 2025 - 12:05 WIB

KPK Ajak Pelajar Lawan Korupsi lewat Film di Hari Kebangkitan Nasional 2025

22 May 2025 - 13:55 WIB

Menlu RI: Pelanggaran Israel Sebabkan Hak Rakyat Palestina Tergerus

1 May 2025 - 23:58 WIB

Berita Populer di Hukum & Kriminal