Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Perkuat Konektivitas Perdagangan Jatim–Jateng lewat Misi Dagang Bernilai Rp3,152 Triliun di Semarang Gubernur Khofifah Pastikan 453 Ribu Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Seluruh Daerah demi Ketahanan Peternakan Jatim Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor

Ekonomi & Bisnis

Kemenhub Resmi Berlakukan SIM PKB Fullcycle Nasional per Januari 2026

badge-check


Kemenhub Resmi Berlakukan SIM PKB Fullcycle Nasional per Januari 2026 Perbesar

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau SIM PKB Fullcycle secara nasional mulai 2 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sekaligus hasil evaluasi pelaksanaan uji berkala yang masih menemukan sejumlah permasalahan di lapangan.

Selain itu, penerapan SIM PKB Fullcycle juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2027, khususnya dalam mendukung integrasi data antar pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa masih ditemukan berbagai pelanggaran prosedur terkait bukti uji berkala kendaraan bermotor. Ia meminta seluruh Dinas Perhubungan di daerah segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba penerapan SIM PKB Fullcycle secara menyeluruh.

“Penerapan sistem ini penting mengingat masih ditemukannya pelanggaran standar operasional prosedur di bidang uji berkala kendaraan bermotor, termasuk pemalsuan bukti lulus uji, lemahnya keamanan akses data, serta hasil pengujian yang belum tersaji secara realtime,” ujar Aan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, percepatan penerapan SIM PKB Fullcycle diperlukan agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan optimal dan data pengujian dapat terintegrasi secara nasional. Pemerintah akan memberlakukan integrasi penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026.

“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mengakselerasi implementasi SIM PKB Fullcycle. Integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional diharapkan mampu mendukung kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya.

Aan juga mengimbau pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyelesaikan seluruh tahapan implementasi sistem terintegrasi tersebut.

Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem uji berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan pengujian, hingga penerbitan dokumen digital.

Melalui sistem ini, seluruh tahapan pengujian akan terintegrasi dan menghasilkan data yang akurat serta terpusat di Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, diharapkan tidak lagi terjadi pelanggaran terkait hasil uji berkala kendaraan bermotor.

“Kami berharap sistem ini dapat menghilangkan praktik pelanggaran dalam uji berkala kendaraan. Mari bersama-sama mengutamakan keselamatan angkutan umum,” pungkas Aan Suhanan.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Perkuat Konektivitas Perdagangan Jatim–Jateng lewat Misi Dagang Bernilai Rp3,152 Triliun di Semarang

30 January 2026 - 02:09 WIB

Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan

29 January 2026 - 04:13 WIB

Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor

29 January 2026 - 03:12 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis