Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat penegakan hukum di sektor angkutan barang melalui pemanfaatan teknologi. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta mendukung keselamatan dan ketertiban transportasi jalan.
Penerapan penegakan hukum berbasis teknologi dipandang krusial mengingat masih maraknya pelanggaran angkutan barang, seperti muatan berlebih dan ketidaksesuaian dimensi kendaraan dengan ketentuan. Dengan dukungan sistem digital dan perangkat teknologi, proses pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan.
Kemenhub menegaskan bahwa sinergi dengan Polri menjadi faktor utama dalam memastikan aturan dapat diterapkan secara optimal di lapangan. Integrasi data dan sistem pengawasan memungkinkan penindakan dilakukan secara lebih cepat, sekaligus meminimalkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur.
Selain fokus pada penindakan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari transformasi menuju sistem transportasi nasional yang lebih modern dan tertib.
Ke depan, Kemenhub bersama Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan pengawasan berbasis teknologi guna mewujudkan ekosistem transportasi jalan yang aman, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung kelancaran distribusi logistik nasional.
Sumber: Infopublik.id











