Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Apresiasi Mega Science Center Jatim Park, Hadirkan Ruang Belajar Interaktif Berbasis AI dan STEM Dari Takziah hingga Pendampingan Pendidikan, Gubernur Khofifah Pastikan Keluarga Korban KM Virgo Mendapat Dukungan Gubernur Khofifah: Transportasi Publik Hubungkan Masyarakat dengan Peluang, Trans Jatim Digratiskan Saat Harhubnas Gubernur Khofifah Apresiasi Perjalanan SBY dari Pengabdian hingga Berkarya melalui Seni Lukis untuk Indonesia Gubernur Khofifah dan Unhan RI Perkuat Kerja Sama, Sinergikan Sains, Ketahanan Pangan, dan Mitigasi Bencana Gubernur Khofifah Usulkan Penguatan Kebijakan LP2B, Pastikan Ketahanan Pangan dan Industrialisasi Berjalan Beriringan

Ekonomi & Bisnis

Sertifikat Wakaf Diserahkan, Kepastian Hukum Rumah Ibadah Diperkuat

badge-check


Sertifikat Wakaf Diserahkan, Kepastian Hukum Rumah Ibadah Diperkuat Perbesar

Palu, Petik — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Dalam kegiatan di Palu, Sulawesi Tengah, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 33 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.

Penyerahan ini menjadi langkah nyata dalam melindungi aset umat serta mencegah potensi sengketa di masa depan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan maupun sosial.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas nasional. Hal ini mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi, sehingga rawan terhadap konflik kepemilikan dan masalah hukum.

Upaya percepatan ini dilakukan melalui kerja sama antara ATR/BPN, Kementerian Agama, serta berbagai pihak di daerah. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara lebih produktif. Dengan status yang jelas, pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Pemerintah pun optimistis bahwa melalui program ini, seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum, sehingga fungsi sosial dan keagamaannya tetap terjaga secara berkelanjutan.

 

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Terima Investor Dubai dan Tiongkok, Bahas Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Bangkalan

14 September 2026 - 01:42 WIB

Gubernur Khofifah Paparkan Proyeksi Pendapatan Jatim Rp26,4 Triliun, Dorong Penguatan Fiskal dan Digitalisasi Pajak

13 September 2026 - 10:00 WIB

Tujuh Kali Misi Dagang Sepanjang 2026, Gubernur Khofifah Kembali Catat Transaksi Fantastis Rp2,5 Triliun

8 September 2026 - 12:26 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis