Menu

Dark Mode
Dukung Pendataan Door to Door BPS, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 Inovasi E-Asesmen Berbasis STEAM Dorong Penguatan Multiliterasi Siswa di SMPN Ngusikan Jombang Buka Rakerprov KONI Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Pembinaan, Sport Science, Tata Kelola dan Jejaring Olahraga Rakor Dewan Pakar PP IKA UNAIR Hasilkan Gagasan Strategis dan Inovatif, Gubernur Khofifah Optimistis Perkuat Peran Alumni bagi Bangsa Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Detail Plan dan Macro Policy dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Pendapatan Daerah Tembus Rp29,88 Triliun, Gubernur Khofifah Tegaskan Pengelolaan Keuangan Jatim Tetap Akuntabel dan Transparan

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat dari Ancaman Sengketa dan Klaim Sepihak

badge-check


Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat dari Ancaman Sengketa dan Klaim Sepihak Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak tanah ulayat masyarakat adat melalui percepatan pengakuan dan sertifikasi tanah adat di berbagai daerah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria yang kerap terjadi akibat belum jelasnya status kepemilikan lahan adat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah diakui dan disertifikasi akan memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak mudah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat.

Menurutnya, idealnya tanah yang berada dalam wilayah adat terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai tanah ulayat sebelum diterbitkan hak guna usaha (HGU). Dengan demikian, hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat dapat berjalan dalam pola kemitraan yang saling menghormati hak masing-masing.

Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses pengakuan tanah ulayat. Beberapa di antaranya meliputi belum jelasnya batas wilayah adat, kelembagaan adat yang belum sepenuhnya solid, hingga potensi konflik internal antarkelompok masyarakat adat terkait klaim kepemilikan lahan.

Meski demikian, pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah ulayat di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Kalimantan, hingga Papua. Sertifikasi tersebut dinilai penting agar tanah adat memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak mudah dialihkan secara sepihak.

Selain memberikan perlindungan hukum, pengakuan tanah ulayat juga dinilai menjadi upaya menjaga keberlangsungan nilai sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun. Pemerintah berharap langkah ini mampu memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan nasional sekaligus meminimalkan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Kementerian ATR/BPN juga menekankan bahwa perlindungan tanah ulayat harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan adat serta pendataan wilayah yang transparan dan partisipatif agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Sumber: InfoPublik

Baca Lainnya

Dukung Pendataan Door to Door BPS, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026

25 June 2026 - 02:00 WIB

Jawa Timur Sumbang 51 Persen Produksi Gula Nasional, Gubernur Khofifah Pimpin Gerakan Panen dan Tanam Tebu Serentak di Tujuh Kabupaten

18 June 2026 - 08:17 WIB

Resmikan Al-Akbar FishTech, Gubernur Khofifah Ajak Masjid di Indonesia Kembangkan Ketahanan Pangan Berbasis Teknologi dan Kemakmuran Umat

18 June 2026 - 01:26 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis