Menu

Dark Mode
Negara Hadir Perkuat Ekosistem Pendidikan Ramah Anak Melalui Budaya Sekolah Aman Gubernur Khofifah Dorong Hilirisasi Inovasi BRIN untuk Perkuat Ekonomi dan Layanan Publik Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Guru Non-ASN lewat Kebijakan Baru Pendidikan Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat dari Ancaman Sengketa dan Klaim Sepihak Gubernur Khofifah Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Wahab Chasbullah untuk Kemajuan Bangsa Gubernur Khofifah Ajak LKS di Jatim Perkuat Gotong Royong dan Kesetiakawanan Sosial

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat dari Ancaman Sengketa dan Klaim Sepihak

badge-check


Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat dari Ancaman Sengketa dan Klaim Sepihak Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak tanah ulayat masyarakat adat melalui percepatan pengakuan dan sertifikasi tanah adat di berbagai daerah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria yang kerap terjadi akibat belum jelasnya status kepemilikan lahan adat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah diakui dan disertifikasi akan memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak mudah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat.

Menurutnya, idealnya tanah yang berada dalam wilayah adat terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai tanah ulayat sebelum diterbitkan hak guna usaha (HGU). Dengan demikian, hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat dapat berjalan dalam pola kemitraan yang saling menghormati hak masing-masing.

Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses pengakuan tanah ulayat. Beberapa di antaranya meliputi belum jelasnya batas wilayah adat, kelembagaan adat yang belum sepenuhnya solid, hingga potensi konflik internal antarkelompok masyarakat adat terkait klaim kepemilikan lahan.

Meski demikian, pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah ulayat di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Kalimantan, hingga Papua. Sertifikasi tersebut dinilai penting agar tanah adat memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak mudah dialihkan secara sepihak.

Selain memberikan perlindungan hukum, pengakuan tanah ulayat juga dinilai menjadi upaya menjaga keberlangsungan nilai sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun. Pemerintah berharap langkah ini mampu memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan nasional sekaligus meminimalkan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Kementerian ATR/BPN juga menekankan bahwa perlindungan tanah ulayat harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan adat serta pendataan wilayah yang transparan dan partisipatif agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Sumber : InfoPublik

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Buruh Rokok dalam Menjaga Perekonomian Jatim melalui Program BLT DBHCHT 2026

9 May 2026 - 10:39 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Instalasi Karantina Terpadu di Sidoarjo untuk Pangkas Dwelling Time dan Biaya Logistik

9 May 2026 - 02:00 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Modernisasi Alsintan untuk Perkuat Produktivitas Pertanian Jawa Timur

8 May 2026 - 07:27 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis