Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Siapkan Penguatan Talenta Cyber Security, Siswa Jatim Diproyeksikan Lanjut Studi hingga Internasional Gubernur Khofifah dan Menko AHY Resmikan Penataan Kawasan Kumuh Campurejo, Tingkatkan Kualitas Hidup 1.152 Warga Kenang 79 Tahun Perjuangan TRIP, Gubernur Khofifah: Usia Muda Bukan Penghalang untuk Berkontribusi bagi Indonesia HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak dan Sanksi Administratif, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat Akad Massal KPR Sejahtera Disaksikan Presiden Prabowo, Khofifah Pastikan Ekosistem Rumah Subsidi Jatim Terus Diperkuat Perkuat Stabilitas Harga Pangan, Gubernur Khofifah Kembali Gelar Pasar Murah di Kabupaten Tuban

Sosial & Budaya

Antisipasi Padatnya Nataru, Menaker Anjurkan WFA di Akhir 2025

badge-check


Antisipasi Padatnya Nataru, Menaker Anjurkan WFA di Akhir 2025 Perbesar

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29–31 Desember 2025. Imbauan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menurut Menaker, penerapan WFA diharapkan dapat menekan kepadatan lalu lintas dan pergerakan masyarakat, terutama di pusat transportasi dan kawasan perkotaan. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing perusahaan atau industri.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Yassierli menjelaskan, tidak semua sektor memungkinkan untuk menerapkan WFA. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan proses produksi dikecualikan dari kebijakan ini. Di antaranya sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFA bersifat imbauan, bukan kewajiban. Oleh karena itu, perusahaan diminta mengatur kebijakan internal secara bijak dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, produktivitas, serta perlindungan terhadap pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan tugas secara WFA tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya dan tetap berhak menerima upah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyebut hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Perusahaan diharapkan mampu mengelola sistem kerja dan pengawasan kinerja secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga meski pekerjaan dilakukan secara fleksibel.

Menaker juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, dan pekerja—untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Nataru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan produktivitas nasional.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siapkan Penguatan Talenta Cyber Security, Siswa Jatim Diproyeksikan Lanjut Studi hingga Internasional

2 August 2026 - 07:42 WIB

Gubernur Khofifah dan Menko AHY Resmikan Penataan Kawasan Kumuh Campurejo, Tingkatkan Kualitas Hidup 1.152 Warga

2 August 2026 - 03:55 WIB

Kenang 79 Tahun Perjuangan TRIP, Gubernur Khofifah: Usia Muda Bukan Penghalang untuk Berkontribusi bagi Indonesia

1 August 2026 - 11:35 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya