Menu

Dark Mode
Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor Momentum Koreksi IHSG untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia Gubernur Jatim Resmikan Fasilitas Asrama SMAN 2 Taruna Pamong Praja serta Rehabilitasi 52 Sekolah

Politik & Pemerintahan

Gubernur Khofifah: Penunjukan Plt Wali Kota Madiun Sesuai UU dan Radiogram Mendagri

badge-check


Gubernur Khofifah: Penunjukan Plt Wali Kota Madiun Sesuai UU dan Radiogram Mendagri Perbesar

SURABAYA, 21 JANUARI 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun.

Kebijakan ini diambil guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Madiun tetap berjalan optimal pasca ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1) lalu.

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Sdr Maidi.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Optimistis Sinergi KPID Jatim dan Pemda Perkuat Penyiaran Publik Jelang Piala Dunia 2026

28 January 2026 - 08:13 WIB

Penertiban Lahan dan Tambang Ilegal Ditegaskan Presiden di WEF

23 January 2026 - 03:44 WIB

Gubernur Khofifah: MoU Lintas Lembaga Jadi Fondasi Kepastian Hukum dan Perlindungan Keluarga di Jawa Timur

22 January 2026 - 10:21 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan