Menu

Dark Mode
Puluhan Ribu Warga Padati Masjid Al-Akbar, Lepas Sambut 1 Muharram 1448 H Bersama Gubernur Khofifah Pemprov Jatim Tegaskan Peserta yang Mengikuti Prosedur Jalan Sehat Telah Menerima Kupon dan Paket Makanan Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Gubernur Khofifah Dorong Budaya Tolong-Menolong sebagai Fondasi Kesalehan Sosial Sambut 1 Muharram 1448 H, Gubernur Khofifah Gelar Jalan Sehat dan Siapkan 20 Ribu Kupon Doorprize untuk Masyarakat Investor Global Berebut Masuk Indonesia, Presiden Dorong Keterbukaan Data untuk Perkuat Kepercayaan Pasar Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

Politik & Pemerintahan

Gubernur Khofifah: Sertipikat Aset Pemerintah dan Tempat Ibadah Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

badge-check


Gubernur Khofifah: Sertipikat Aset Pemerintah dan Tempat Ibadah Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan Perbesar

SURABAYA, 4 MARET 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri menyerahkan sebanyak 444 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tempat ibadah yang dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/3).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, serta jajaran perangkat daerah terkait dan perwakilan penerima sertipikat tempat ibadah.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa komitmen BPN dalam mensertifikatkan aset pemerintah dan tempat ibadah merupakan langkah strategis yang memiliki arti penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan hukum atas aset.

"Hukum atas tanah merupakan fondasi utama pembangunan yang berkeadilan. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan rentan sengketa dan inefisiensi," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, sertipikat ini mencakup berbagai aset vital yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur, antara lain lahan sektor pendidikan seperti SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, serta aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto. 

Selain itu, terdapat pula sertipikat aset infrastruktur transportasi seperti Terminal Maospati Magetan dan sejumlah titik aset jalan di Kabupaten Pamekasan, aset pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.

Menurutnya, legalitas yang jelas atas aset-aset tersebut akan meminimalkan potensi tumpang tindih kepemilikan, sengketa, maupun dampak sosial yang merugikan masyarakat. Dengan terbitnya sertipikat, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, terstruktur, dan akuntabel.

"Kalau tidak memiliki legalitas dan terlalu lama dampak sosialnya terlalu besar, rawan tumpang tindih dan sengketa. Tata kelola pemerintahan sangat membantu dengan hadirnya sertipikat," jelasnya. 

Khofifah menambahkan, sertipikat yang telah diterbitkan memberikan perlindungan hukum yang kuat sehingga aset-aset strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan kegiatan sosial dan keagamaan.

"Bukti BPN Jatim bekerja melalukan pemenuhan sertipikat dan bagi penerima sertipikat akan memberdayakan asetnya secara lebih berkepastian," katanya.

Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa sertipikat bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penataan aset yang tertib diyakini akan mendorong pemanfaatan yang lebih produktif, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

"Jika status tanah telah tertib dan terstruktur, maka pemanfaatannya akan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kemakmuran masyarakat,"  jelasnya. 

Ke depan, Gubernur Khofifah berharap sinergi antara Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Provinsi Jatim terus diperkuat agar seluruh aset pemerintah dan lembaga strategis memiliki kepastian hukum yang jelas. Ia optimistis Jatim dapat menjadi percontohan nasional dalam percepatan legalisasi aset daerah.

"Sinergi Pemprov Jatim dan Kanwil  BPN Provinsi Jatim terus terjaga untuk menjadikan Jatim sebagai percontohan nasional dalam percepatan legalisasi aset daerah," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri menjelaskan bahwa 444 sertipikat yang diserahkan memiliki total luasan 453.999 meter persegi. Rinciannya meliputi 345 sertifikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertifikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertifikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, 43 sertifikat untuk berbagai yayasan, serta masing-masing satu sertipikat untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima 33 sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertipikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.

"Total 444 sertipikat bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata kerja sama, koordinasi dan kolaborasi kita semuanya. Terima kasih atas kebaikan dan jangan lelah berbuat baik untuk bangsa negara dan agama kita," pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Delegasi Saint Petersburg Rusia Kunjungi Jawa Timur, Khofifah Optimistis Kerja Sama Berdampak pada Ekonomi dan SDM

13 June 2026 - 02:23 WIB

Gubernur Khofifah: Momentum Hari Lingkungan Hidup Harus Perkuat Perubahan Perilaku Masyarakat

6 June 2026 - 09:00 WIB

Presiden Perkuat Konsolidasi Nasional Lewat Program MBG untuk Mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

4 June 2026 - 01:09 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan