Menu

Dark Mode
Ibu Yuliati Kukuhkan Kepengurusan Dekranasda Jombang Periode 2025–2030 Hari Radio Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Soroti Peran AI dan Integritas Penyiaran Gubernur Khofifah Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Swedia di Sektor Transportasi dan Energi BAZNAS Jombang Ikut Semarakkan Tradisi Grebek Apem Lapangan Kerja dan Keberlanjutan Jadi Fokus Ekonomi Hijau Anak di Ruang Siber Perlu Dukungan Generasi Muda

Politik & Pemerintahan

Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran Ribuan TKA

badge-check


Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran Ribuan TKA Perbesar

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian usai Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa  1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Minggu (5/10/2025).

Yuldi mengatakan,  salah satu bentuk indikasi pelanggaran, yaitu sejumlah warga negara asing (WNA) belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.

“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” sambung Yuldi.

Selain itu, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya.

Operasi yang dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Tim melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut.

Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti temuan dari hasil operasi dimaksud dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh TKA di sektor tambang.

Satgas tersebut, kata Yuldi, bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai peraturan.

Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini diyakini memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga ketertiban hukum di kawasan industri strategis.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” kata Yuldi menegaskan.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Swedia di Sektor Transportasi dan Energi

13 February 2026 - 06:13 WIB

Presiden dan Apindo Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

11 February 2026 - 06:32 WIB

Gubernur Khofifah: Ketahanan Pangan Bukan Isu Sederhana, Integrasi Matra TNI Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

10 February 2026 - 10:41 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan