Menu

Dark Mode
Menpora Tekankan Kolaborasi untuk Tingkatkan Prestasi Atlet Ramadan Jadi Waktu Tepat Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan PKH Plus, Disabilitas, dan Kemiskinan Ekstrem Kinerja Fiskal Solid, Ekonomi Indonesia Dinilai Tetap Stabil BPKH Jaga Keberlanjutan Dana Haji dengan Penguatan Investasi Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

Politik & Pemerintahan

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

badge-check


KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah Perbesar

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya mengintensifkan kajian guna menyusun usulan konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi,  seusai pelaksanaan Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

Afifuddin mengatakan, usulan yang dibuat oleh pihaknya nantinya disampaikan ketika DPR RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

“Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung diantaranya adalah penyelenggara,” kata Afifuddin.

KPU RI saat ini masih terus menunggu dimulainya pelaksanaan revisi Undang-Undang tentang Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah.

Meski demikian,  pemisahan antara pemilu nasional dan daerah sebagai semangat memperbaiki proses tahapan dari pelaksanaan pasta demokrasi di Indonesia.

“Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang,” ucapnya.

Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu ini terus berupaya menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi karena dipandang lebih bisa menghemat biaya pelaksanaan pemilu ketimbang menggunakan cara konvensional.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan seminar nasional itu menjadi wadah bagi civitas academica menyumbangkan gagasan pelaksanaan pemilu setelah terbitnya putusan MK.

Aan menyebutkan, ketepatan dari pelaksanaan pemilu yang berjalan terpisah bergantung pada poin di dalam regulasi kepemiluan.

“Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang,” katanya.

Ia menilai, pemisahan itu  berpotensi menjadi langkah perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu.

“Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal pertimbangannya lebih matang,” katanya.

Baca Lainnya

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Ajak Perkuat Sinergi Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja

11 March 2026 - 06:56 WIB

Pemerintah Koordinasi Intensif Swasembada Pangan dan Energi Jelang Lebaran

11 March 2026 - 04:49 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan