Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Bahas Tindak Lanjut LoI Jatim–Alexandria, Targetkan Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan dan Perdagangan Gubernur Khofifah Bersama Puluhan Ribu Muslimat NU Sampaikan Seruan Global ke PBB untuk Perdamaian Dunia Prof. Badri Munir Tekankan Pentingnya Relevansi Lulusan dalam Sarasehan PTNU di Pasuruan Safari Halal Bihalal HIKAM 2026 Resmi Ditutup di Sidoarjo, Kyai Idris Djamal Ajak Alumni Jadi Pribadi yang Bermanfaat Gubernur Khofifah Ajak Alumni UNAIR Perkuat Konektivitas Barat–Timur dan Bangun Ekosistem Riset Berbasis Data Layanan Pertanahan Dipercepat Lewat Sistem Terjadwal

Nusantara

Mendagri: Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

badge-check


Mendagri: Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah Perbesar

Tangerang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Mendagri menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.

"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujar Mendagri dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan ini, kata Mendagri, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Mendagri menegaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, ia menyebut Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar 9,9 miliar rupiah dari total PAD 2,9 triliun rupiah.

"Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," imbuhnya.

Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.

"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," pungkasnya.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian/lembaga. Selain itu, para bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia juga hadir, baik secara langsung maupun virtual, bersama tamu undangan lainnya.

Puspen Kemendagri

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah: Kesantunan dan Doa Orang Tua Kunci Kesuksesan Valen Juara D’Academy 7

1 January 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Semangat Industri Jatim Bertransformasi Hijau, Tekankan Arah Baru Menuju Blue Infrastructure

2 December 2025 - 11:26 WIB

Disaksikan Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah Terima Championship TP2DD Kawasan Jawa–Bali dari Bank Indonesia atas Komitmen Integrasi Digitalisasi Fiskal di Jatim

1 December 2025 - 03:57 WIB

Berita Populer di Berita