Jakarta, Petik — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menguji sistem pengukuran terjadwal guna mempercepat layanan serta mengurangi penumpukan berkas di bidang pertanahan.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah, sehingga masyarakat dapat mengetahui tahapan dan jadwal penyelesaian layanan secara jelas. Dengan pola yang lebih terstruktur, diharapkan proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
Melalui mekanisme ini, setiap permohonan yang telah memenuhi syarat akan langsung dijadwalkan untuk pengukuran, sehingga menghindari keterlambatan. Sementara itu, berkas yang belum lengkap dapat segera teridentifikasi dan ditindaklanjuti agar tidak menambah antrean.
ATR/BPN menargetkan sistem ini mampu mengurangi penumpukan berkas yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan pertanahan. Evaluasi rutin juga dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
Penerapan pengukuran terjadwal ini menjadi bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, pemerintah optimistis pelayanan akan semakin cepat, akurat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



















