Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong SPMB 2026 Berjalan Adil dan Terbuka, Lengkapi Pengawasan dengan Teknologi Realtime WALUBI dan Pemerintah Sinergikan Persiapan Waisak Nasional ATR/BPN Fokuskan Anggaran 2027 untuk Pelayanan Publik ATR/BPN Diganjar Penghargaan atas Akuntabilitas Keuangan Kemnaker Perkuat Struktur Organisasi untuk Hadapi Tantangan Global Gubernur Khofifah Dorong Kolaborasi Jatim–RRT di Sektor Industri Energi Bersih dan SDM, Sekaligus Perluas Akses Investasi

Sosial & Budaya

Menkomdigi: Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi telah Diblokir hingga 23 April 2025

badge-check


Menkomdigi: Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi telah Diblokir hingga 23 April 2025 Perbesar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten perjudian online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, yang terdiri atas 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial (medsos).

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya terkait acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).

Meutya mengatakan, konten perjudian online hingga pornografi terus mengancam keamanan ruang digital nasional dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas.

Untuk itu Kemkomdigi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak dan jajaran dalam acara penting ini. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” tuturnya.

Menurut Meutya, Kemkomdigi telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu empat jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” jelas Menkomdigi

Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, mengapresiasi langkah progresif Kemkomdigi.

“Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” katanya.

Akhsanul mencatat bahwa hingga saat ini, Kemkomdigi telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen. Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Komdigi yang dinilai progresif.

Akhsanul menyoroti pula penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan kemajuan signifikan, sembari mendorong agar sisa kasus yang belum tuntas segera ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid dari jajaran Komdigi selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi memperkuat ketahanan digital bangsa,” tandas Anggota III BPK.

Turut hadir dala acara ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Dorong SPMB 2026 Berjalan Adil dan Terbuka, Lengkapi Pengawasan dengan Teknologi Realtime

8 April 2026 - 08:28 WIB

WALUBI dan Pemerintah Sinergikan Persiapan Waisak Nasional

8 April 2026 - 03:37 WIB

Silaturahim HIKAM Tapal Kuda di Ponpes Yasinat Jember, Perkuat Sanad Keilmuan dan Spirit Pengabdian kepada Guru

7 April 2026 - 11:41 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya