Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah: Ketahanan Pangan Bukan Isu Sederhana, Integrasi Matra TNI Jadi Kunci Kedaulatan Nasional Gubernur Khofifah Nilai SMKN 1 Buduran Jadi Role Model Nasional Pendidikan Vokasi Berbasis Industri KONI Pusat Nilai Lari Trail Berpotensi Berprestasi Global Layanan Peserta PBI JKN Tetap Berjalan Selama Tiga Bulan KKN Pertanahan Perkuat Kompetensi Mahasiswa di Bidang Agraria Presiden Dorong Profesionalisme TNI–Polri di Rapim 2026

Politik & Pemerintahan

Menpora Erick Cabut Permenpora 14/2024, Sederhanakan 191 Regulasi Jadi 20 Permen

badge-check


Menpora Erick Cabut Permenpora 14/2024, Sederhanakan 191 Regulasi Jadi 20 Permen Perbesar

Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menpora Erick menjelaskan, pencabutan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya penyederhanaan regulasi sekaligus langkah introspeksi untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional. “Kita memutuskan mencabut Permenpora 14 Tahun 2024. Kemenpora melakukan introspeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama,” tegas Erick.

Selain mencabut aturan lama, Menpora juga mengumumkan rencana penyederhanaan 191 regulasi Permenpora sejak 2009 menjadi hanya 20 peraturan menteri. “Kita harus kerja efisien dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden: mengayomi, melayani, dan memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan,” jelasnya.

Menpora Erick menegaskan, langkah deregulasi ini telah dikonsultasikan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta didasarkan pada masukan berbagai pihak. “Secara bersamaan, kita mempertimbangkan masukan dari stakeholder dan berdiskusi dengan banyak pihak, baik dari aspek hukum nasional maupun internasional. Deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digalakkan Presiden untuk menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Menpora menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan komitmen menciptakan ekosistem olahraga yang transparan dan inklusif. “Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan agar cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk Kemenpora, bersatu untuk meningkatkan prestasi olahraga tanpa saling tunjuk siapa yang terbaik,” pungkas Erick.

Kebijakan ini juga selaras dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya cita ke-3 tentang pembangunan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing, serta cita ke-7 terkait peningkatan efektivitas pemerintahan dan reformasi regulasi.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah: Ketahanan Pangan Bukan Isu Sederhana, Integrasi Matra TNI Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

10 February 2026 - 10:41 WIB

Presiden Dorong Profesionalisme TNI–Polri di Rapim 2026

10 February 2026 - 03:26 WIB

Hakim Diminta Jaga Integritas dan Independensi

10 February 2026 - 03:17 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan