Menu ✖

Dark Mode
Sekdaprov Adhy Karyono: Visi Gerbang Baru Nusantara Bukan Jargon, Harus Bawa Dampak dan Manfaat Luas Gubernur Khofifah Hadirkan Bahan Pokok Murah dan Produk IKM bagi Warga Batuputih Laok Sumenep Gubernur Khofifah Perluas Akses Kesehatan Warga Sumenep Lewat Baksos dan Khitanan Massal di Pantai Slopeng Gubernur Khofifah Salurkan Ribuan Liter Air Bersih dan Sarana Penampungan bagi Masyarakat Sumenep Gubernur Khofifah Sambut Kembalinya Dua Putra Daerah Jatim dalam Acara Kenal Pamit Kapolda di Surabaya Gubernur Khofifah Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 469 ASN Pemprov Jatim

Politik & Pemerintahan

Menpora Erick Cabut Permenpora 14/2024, Sederhanakan 191 Regulasi Jadi 20 Permen

badge-check


Menpora Erick Cabut Permenpora 14/2024, Sederhanakan 191 Regulasi Jadi 20 Permen Perbesar

Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menpora Erick menjelaskan, pencabutan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya penyederhanaan regulasi sekaligus langkah introspeksi untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional. “Kita memutuskan mencabut Permenpora 14 Tahun 2024. Kemenpora melakukan introspeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama,” tegas Erick.

Selain mencabut aturan lama, Menpora juga mengumumkan rencana penyederhanaan 191 regulasi Permenpora sejak 2009 menjadi hanya 20 peraturan menteri. “Kita harus kerja efisien dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden: mengayomi, melayani, dan memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan,” jelasnya.

Menpora Erick menegaskan, langkah deregulasi ini telah dikonsultasikan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta didasarkan pada masukan berbagai pihak. “Secara bersamaan, kita mempertimbangkan masukan dari stakeholder dan berdiskusi dengan banyak pihak, baik dari aspek hukum nasional maupun internasional. Deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digalakkan Presiden untuk menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Menpora menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan komitmen menciptakan ekosistem olahraga yang transparan dan inklusif. “Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan agar cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk Kemenpora, bersatu untuk meningkatkan prestasi olahraga tanpa saling tunjuk siapa yang terbaik,” pungkas Erick.

Kebijakan ini juga selaras dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya cita ke-3 tentang pembangunan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing, serta cita ke-7 terkait peningkatan efektivitas pemerintahan dan reformasi regulasi.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Sambut Kembalinya Dua Putra Daerah Jatim dalam Acara Kenal Pamit Kapolda di Surabaya

14 October 2026 - 07:07 WIB

Gubernur Khofifah Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 469 ASN Pemprov Jatim

14 October 2026 - 02:07 WIB

Bersama Mentan Amran di HUT ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani

13 October 2026 - 08:39 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan