Jakarta, Petik – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan sekitar 90 persen perusahaan kelapa sawit di Indonesia telah menyesuaikan dan menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Kenaikan tersebut merupakan hasil dari langkah pengawasan dan penertiban tata niaga sawit yang dilakukan pemerintah bersama Satgas Pangan guna memastikan petani memperoleh harga yang lebih adil.
Menurut Mentan, upaya pemerintah dalam melindungi jutaan petani sawit mulai menunjukkan hasil positif. Setelah dilakukan koordinasi intensif dengan pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan, harga TBS di sejumlah daerah berangsur pulih dan bergerak naik mendekati harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah menemukan adanya penurunan harga TBS yang tidak sejalan dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Pertanian untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang belum menyesuaikan harga pembelian dari petani.
Mentan menjelaskan jumlah perusahaan yang belum menaikkan harga TBS terus berkurang. Dari ratusan perusahaan yang sebelumnya teridentifikasi belum melakukan penyesuaian, kini sebagian besar telah mengikuti arahan pemerintah. Namun, perusahaan yang masih belum menaikkan harga tetap akan dipantau dan ditelusuri bersama Satgas Pangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawal stabilitas harga TBS agar manfaat kenaikan harga komoditas sawit benar-benar dirasakan oleh petani. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata niaga sawit yang lebih transparan, sehat, dan berkeadilan sehingga kesejahteraan petani dapat terus meningkat seiring membaiknya kondisi pasar.
Sumber : InfoPublik.id



















