Mataram, Petik — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perguruan tinggi.
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat legalisasi aset wakaf yang memiliki peran penting dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Pemerintah menilai kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat pendataan dan proses sertifikasi di daerah.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum agar aset umat terhindar dari sengketa di masa depan. Dengan legalitas yang jelas, pemanfaatannya dapat lebih optimal bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng ormas keagamaan yang memiliki jaringan luas serta perguruan tinggi yang berperan dalam pendampingan teknis dan edukasi. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.
Program ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi, mengingat masih banyak yang belum memiliki status hukum dan berpotensi menimbulkan konflik.
Pemerintah daerah juga didorong untuk aktif mendukung melalui koordinasi lintas sektor. Kolaborasi antara pusat, daerah, dan berbagai lembaga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini.
Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, pemerintah optimistis percepatan sertifikasi tanah wakaf di NTB dapat berjalan lebih efektif serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi aset keagamaan secara berkelanjutan.




















