Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Kemarau, Harga Bahan Pokok di Lumbang Dipangkas Pemprov Jatim, Kemenhut, dan BMKG Perkuat Penanganan Kekeringan Lewat OMC, Gubernur Khofifah: Kolaborasi Jadi Kunci Dari Beasiswa hingga Modal Usaha, Gubernur Khofifah Bersama BAZNAS Jatim Hadirkan Dukungan bagi Mustahik Gubernur Khofifah Turun Langsung Tangani Kekeringan Pasuruan, 45 Tandon dan 500 Jeriken Disalurkan Jangkau 118 Titik di Jatim, Gubernur Khofifah Konsisten Jaga Daya Beli dan Ketahanan Pangan Masyarakat Bantu Warga Hadapi Kemarau Ekstrem, Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Air Bersih Tetap Terpenuhi

Ekonomi & Bisnis

Sertifikat Wakaf Diserahkan, Kepastian Hukum Rumah Ibadah Diperkuat

badge-check


Sertifikat Wakaf Diserahkan, Kepastian Hukum Rumah Ibadah Diperkuat Perbesar

Palu, Petik — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Dalam kegiatan di Palu, Sulawesi Tengah, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 33 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.

Penyerahan ini menjadi langkah nyata dalam melindungi aset umat serta mencegah potensi sengketa di masa depan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan maupun sosial.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas nasional. Hal ini mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi, sehingga rawan terhadap konflik kepemilikan dan masalah hukum.

Upaya percepatan ini dilakukan melalui kerja sama antara ATR/BPN, Kementerian Agama, serta berbagai pihak di daerah. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara lebih produktif. Dengan status yang jelas, pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Pemerintah pun optimistis bahwa melalui program ini, seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum, sehingga fungsi sosial dan keagamaannya tetap terjaga secara berkelanjutan.

 

Baca Lainnya

Jangkau 118 Titik di Jatim, Gubernur Khofifah Konsisten Jaga Daya Beli dan Ketahanan Pangan Masyarakat

6 September 2026 - 08:27 WIB

Gubernur Khofifah: Pelanggan Bukan Sekadar Penerima Layanan, tapi Mitra untuk Membangun Usaha Berkelanjutan

4 September 2026 - 08:36 WIB

Ringankan Beban Warga, Gubernur Khofifah Dorong Kemudahan Pajak hingga Pembebasan Senilai Rp965 Juta

4 September 2026 - 04:38 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis