Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Siapkan Penguatan Talenta Cyber Security, Siswa Jatim Diproyeksikan Lanjut Studi hingga Internasional Gubernur Khofifah dan Menko AHY Resmikan Penataan Kawasan Kumuh Campurejo, Tingkatkan Kualitas Hidup 1.152 Warga Kenang 79 Tahun Perjuangan TRIP, Gubernur Khofifah: Usia Muda Bukan Penghalang untuk Berkontribusi bagi Indonesia HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak dan Sanksi Administratif, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat Akad Massal KPR Sejahtera Disaksikan Presiden Prabowo, Khofifah Pastikan Ekosistem Rumah Subsidi Jatim Terus Diperkuat Perkuat Stabilitas Harga Pangan, Gubernur Khofifah Kembali Gelar Pasar Murah di Kabupaten Tuban

Ekonomi & Bisnis

Sertifikat Wakaf Diserahkan, Kepastian Hukum Rumah Ibadah Diperkuat

badge-check


Sertifikat Wakaf Diserahkan, Kepastian Hukum Rumah Ibadah Diperkuat Perbesar

Palu, Petik — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Dalam kegiatan di Palu, Sulawesi Tengah, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 33 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.

Penyerahan ini menjadi langkah nyata dalam melindungi aset umat serta mencegah potensi sengketa di masa depan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan maupun sosial.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas nasional. Hal ini mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi, sehingga rawan terhadap konflik kepemilikan dan masalah hukum.

Upaya percepatan ini dilakukan melalui kerja sama antara ATR/BPN, Kementerian Agama, serta berbagai pihak di daerah. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara lebih produktif. Dengan status yang jelas, pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Pemerintah pun optimistis bahwa melalui program ini, seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum, sehingga fungsi sosial dan keagamaannya tetap terjaga secara berkelanjutan.

 

Baca Lainnya

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak dan Sanksi Administratif, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat

1 August 2026 - 02:37 WIB

Akad Massal KPR Sejahtera Disaksikan Presiden Prabowo, Khofifah Pastikan Ekosistem Rumah Subsidi Jatim Terus Diperkuat

31 July 2026 - 08:07 WIB

Perkuat Stabilitas Harga Pangan, Gubernur Khofifah Kembali Gelar Pasar Murah di Kabupaten Tuban

31 July 2026 - 02:42 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis