Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Sediakan 12 Trip Mudik Gratis Kapal Laut Jangkar–Raas dan Jangkar–Sapudi Gubernur Khofifah Sebarkan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman, Perkuat Nilai Spiritual Ramadan di Jatim Tanamkan Kepedulian Sosial, SMP Islam Al Madinah Jombang Bagikan Ratusan Pakaian, Sayur, dan Takjil kepada Warga Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Gresik, Bahan Pokok Dijual Lebih Murah dari Harga Pasar Gubernur Khofifah Koordinasi Pemulangan Mahasiswa Jatim dari Iran ke Malang dan Jember Kemenpora Gandeng Kemendikdasmen Majukan Talenta Olahraga Nasional

Daerah

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran dan Nyepi

badge-check


Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran dan Nyepi Perbesar

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025 yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Periode larangan berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

“Setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025,” jelas Ikhsan, Jumat (28/3/2025).

Sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas roda empat wajib dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat lokasi parkir yang telah ditentukan, yaitu Parkiran Balai Kota Bagian Dalam, Parkiran Jimerto, Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7, Parkiran HiTech Mall Lantai 4 dan Lantai 5

“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri,” imbuhnya.

Selain itu, pada Kamis, 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan pelayanan masyarakat lainnya.

“Dan di akhir, kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen,” pungkasnya.(MC Jatim/ida-her/eyv)

Baca Lainnya

Ibu Yuliati Kukuhkan Kepengurusan Dekranasda Jombang Periode 2025–2030

13 February 2026 - 14:21 WIB

BNPB Pastikan Pemulihan Jalan Berjalan, Kesiapan Sekolah Jadi Prioritas

27 December 2025 - 04:15 WIB

Gubernur Khofifah Ajak Jawa Timur Menahan Euforia Kembang Api, Pilih Doa Bersama Sambut 2026 sebagai Simbol Solidaritas Kemanusiaan dan Mitigasi Cuaca Ekstrem

26 December 2025 - 10:29 WIB

Berita Populer di Berita