Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Hadirkan Sembako Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah Pemprov Jatim Menhub Apresiasi Gotong Royong Warga Rawat Transportasi Umum Pascaunjuk Rasa Tokoh Lintas Agama Sampaikan Aspirasi Umat dalam Pertemuan dengan Presiden Prabowo PPI Australia Dukung Langkah Moratorium Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri SMK Jatim Persembahkan 4 Emas, 1 Perak, dan 5 Perunggu di Ajang Vokasi ASEAN Khofifah: Mari Pulihkan Kepercayaan dan Rasa Aman, Jatim adalah Rumah Kita

Daerah

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran dan Nyepi

badge-check


					Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran dan Nyepi Perbesar

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025 yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Periode larangan berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

“Setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025,” jelas Ikhsan, Jumat (28/3/2025).

Sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas roda empat wajib dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat lokasi parkir yang telah ditentukan, yaitu Parkiran Balai Kota Bagian Dalam, Parkiran Jimerto, Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7, Parkiran HiTech Mall Lantai 4 dan Lantai 5

“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri,” imbuhnya.

Selain itu, pada Kamis, 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan pelayanan masyarakat lainnya.

“Dan di akhir, kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen,” pungkasnya.(MC Jatim/ida-her/eyv)

Baca Lainnya

Ujian SMA/SMK di Jatim Disesuaikan Zona Keamanan, ASN Non Teknis Bisa WFH

1 September 2025 - 07:21 WIB

Pemprov Jatim Gelar Sholat Ghoib untuk Almarhum Affan Kurniawan di Masjid Al Akbar Surabaya

29 August 2025 - 10:57 WIB

Gubernur Khofifah Berikan Apresiasi Inovasi Terbaik Insan Pendidikan Jawa Timur pada Ajang EJIES 2025

29 August 2025 - 01:39 WIB

Berita Populer di Daerah