Menu

Dark Mode
BPKH Dorong Penguatan Riset Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi OJK Gandeng LPS dan BPS Perkuat Validitas SNLIK 2026 Pemerintah Pastikan Ketersediaan Beras bagi Jemaah Haji Kebijakan Fiskal Didorong untuk Revitalisasi Galangan Kapal Kemendes dan Kemenpar Kolaborasi Majukan Desa Wisata Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola RSUD Profesional dan Akuntabel Usai Raih Penghargaan WBBM PANRB

Politik & Pemerintahan

Presiden Melantik Pimpinan BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN

badge-check


Presiden Melantik Pimpinan BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN Perbesar

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dalam upacara pelantikan tersebut, Dony Oskaria resmi dilantik sebagai Kepala BP BUMN, sementara Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata masing-masing menjabat sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN.

Pengangkatan para pejabat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan menurut agama Islam yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat dan diwarnai semangat komitmen untuk mengemban amanah negara dengan tanggung jawab dan integritas.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik.

Pembentukan BP BUMN merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi tata kelola perusahaan milik negara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober 2025.

Dalam revisi undang-undang tersebut, terjadi perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dengan struktur baru ini, BP BUMN diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, serta meningkatkan daya saing perusahaan milik negara di tingkat nasional dan global.

Pelantikan ini menandai babak baru tata kelola BUMN Indonesia, yang menekankan profesionalisme dan kemandirian lembaga dalam mengatur kebijakan serta pengawasan terhadap sektor BUMN yang strategis bagi perekonomian nasional.

Baca Lainnya

Presiden dan Apindo Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

11 February 2026 - 06:32 WIB

Gubernur Khofifah: Ketahanan Pangan Bukan Isu Sederhana, Integrasi Matra TNI Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

10 February 2026 - 10:41 WIB

Presiden Dorong Profesionalisme TNI–Polri di Rapim 2026

10 February 2026 - 03:26 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan