Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Ajak Organda Bangun Sistem Angkutan Modern untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional Sowan Masyayikh Thariqah Jadi Langkah JATMAN Jombang Perkuat Pembinaan Akhlak dan Nilai Kebangsaan Gubernur Khofifah Sebut Ekonomi Kreatif dan Hilirisasi Jadi Motor Pertumbuhan Baru Jatim Kemendikdasmen Siapkan Skema Penataan Guru Non-ASN demi Menjamin Kualitas Pendidikan Nasional KPK Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Pelaksanaan Program Strategis Sekolah Rakyat Kemenhut Sebut Perempuan Berperan Penting dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Literasi Digital

Politik & Pemerintahan

Presiden Melantik Pimpinan BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN

badge-check


Presiden Melantik Pimpinan BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN Perbesar

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dalam upacara pelantikan tersebut, Dony Oskaria resmi dilantik sebagai Kepala BP BUMN, sementara Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata masing-masing menjabat sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN.

Pengangkatan para pejabat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan menurut agama Islam yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat dan diwarnai semangat komitmen untuk mengemban amanah negara dengan tanggung jawab dan integritas.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik.

Pembentukan BP BUMN merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi tata kelola perusahaan milik negara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober 2025.

Dalam revisi undang-undang tersebut, terjadi perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dengan struktur baru ini, BP BUMN diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, serta meningkatkan daya saing perusahaan milik negara di tingkat nasional dan global.

Pelantikan ini menandai babak baru tata kelola BUMN Indonesia, yang menekankan profesionalisme dan kemandirian lembaga dalam mengatur kebijakan serta pengawasan terhadap sektor BUMN yang strategis bagi perekonomian nasional.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Ajak LKS di Jatim Perkuat Gotong Royong dan Kesetiakawanan Sosial

10 May 2026 - 01:00 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Buruh Rokok dalam Menjaga Perekonomian Jatim melalui Program BLT DBHCHT 2026

9 May 2026 - 10:39 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Instalasi Karantina Terpadu di Sidoarjo untuk Pangkas Dwelling Time dan Biaya Logistik

9 May 2026 - 02:00 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis