Menu

Dark Mode
Raih Anugerah Bintang LVRI, Khofifah Tekankan Semangat Veteran Harus Diwujudkan dalam Pengabdian Masa Kini Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik Perkuat Perdagangan Antarwilayah, Gubernur Khofifah Catatkan Transaksi Rp2,529 Triliun Bersama Kalimantan Barat Gubernur Khofifah: Transportasi Publik dan Digitalisasi Harus Berjalan Beriringan BAZNAS Jatim Siapkan Nawa Pradana, Gubernur Khofifah Tekankan Zakat sebagai Instrumen Transformasi Sosial Gubernur Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Isi Kemerdekaan dengan Prestasi, Inovasi, dan Karakter Kuat

Politik & Pemerintahan

Presiden Melantik Pimpinan BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN

badge-check


Presiden Melantik Pimpinan BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN Perbesar

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dalam upacara pelantikan tersebut, Dony Oskaria resmi dilantik sebagai Kepala BP BUMN, sementara Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata masing-masing menjabat sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN.

Pengangkatan para pejabat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan menurut agama Islam yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat dan diwarnai semangat komitmen untuk mengemban amanah negara dengan tanggung jawab dan integritas.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik.

Pembentukan BP BUMN merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi tata kelola perusahaan milik negara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober 2025.

Dalam revisi undang-undang tersebut, terjadi perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dengan struktur baru ini, BP BUMN diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, serta meningkatkan daya saing perusahaan milik negara di tingkat nasional dan global.

Pelantikan ini menandai babak baru tata kelola BUMN Indonesia, yang menekankan profesionalisme dan kemandirian lembaga dalam mengatur kebijakan serta pengawasan terhadap sektor BUMN yang strategis bagi perekonomian nasional.

Baca Lainnya

Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik

12 August 2026 - 01:55 WIB

Gubernur Khofifah Terima Dubes Maroko di Grahadi, Buka Peluang Beasiswa hingga Investasi bagi Jawa Timur

4 August 2026 - 03:10 WIB

Lantik Enam Pejabat Baru, Gubernur Khofifah Dorong Percepatan Digitalisasi dan Penguatan Integritas Birokrasi

15 July 2026 - 01:49 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan