Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Pastikan 453 Ribu Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Seluruh Daerah demi Ketahanan Peternakan Jatim Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor Momentum Koreksi IHSG untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia

Pendidikan

Sekolah Akreditasi A di Jombang Kantongi Kuota 40 Persen pada SNBP 2026

badge-check


Sekolah Akreditasi A di Jombang Kantongi Kuota 40 Persen pada SNBP 2026 Perbesar

Jombang – Kuota sekolah untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2026 resmi ditetapkan pada Selasa (29/12) dan diumumkan melalui laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.

Kepala Seksi SMA dan PKLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Asijah, menjelaskan bahwa sekolah dengan akreditasi A mendapatkan kuota hingga 40 persen dari jumlah siswa kelas XII. Di Kabupaten Jombang sendiri, terdapat 86 sekolah berakreditasi A yang berhak mengajukan 40 persen siswa terbaiknya untuk mengikuti SNBP.

Selain itu, sebanyak 123 sekolah berakreditasi B memperoleh kuota sebesar 25 persen siswa. Sementara itu, 23 sekolah yang berakreditasi C atau belum terakreditasi hanya mendapatkan jatah lima persen. Mayoritas sekolah negeri di Jombang telah berstatus akreditasi A, sehingga porsi siswa yang dapat mengikuti jalur SNBP di sekolah-sekolah tersebut relatif besar.

Penentuan siswa yang berhak mengikuti SNBP dilakukan melalui sistem pemeringkatan internal sekolah berdasarkan nilai rapor. Namun, kuota tersebut bersifat dinamis dan menyesuaikan minat siswa. Apabila ada siswa dengan peringkat tinggi yang memilih tidak mendaftar SNBP—misalnya karena ingin mengikuti seleksi sekolah kedinasan atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi—posisi tersebut dapat dialihkan kepada siswa lain di peringkat bawah yang berminat melanjutkan ke PTN.

Setelah penetapan kuota, tahapan berikutnya adalah masa sanggah kuota sekolah bagi satuan pendidikan yang merasa jumlah kuotanya tidak sesuai. Masa sanggah berlangsung mulai 29 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Selanjutnya, registrasi akun SNPMB sekolah dibuka pada 5–26 Januari 2026, disusul pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pada 5 Januari hingga 2 Februari 2026.

SNBP menjadi jalur khusus bagi siswa berprestasi untuk masuk perguruan tinggi negeri tanpa melalui ujian tulis. Oleh karena itu, sekolah dituntut untuk bersikap selektif dan objektif dalam proses pendataan dan penentuan siswa. Setelah kuota ditetapkan, sekolah dapat mulai mempersiapkan mekanisme seleksi internal agar siswa yang benar-benar layak dapat mengikuti jalur prestasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Besar Guru Konseling (MBGK) SMA Kabupaten Jombang sekaligus guru BK SMAN Jogoroto, Nur Hasan Efendi, menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, kuota SNBP masih berpotensi bertambah apabila memenuhi persyaratan tertentu. Ia mencontohkan, pada tahun lalu terdapat tambahan kuota sebesar lima persen.

Terkait pengumuman siswa yang dinyatakan eligible atau memenuhi syarat, Nur Hasan menjelaskan bahwa tidak ada jadwal nasional yang baku karena penentuannya diserahkan kepada masing-masing sekolah. Di SMAN Jogoroto, penetapan siswa eligible direncanakan dilakukan pada pekan pertama Januari.

Baca Lainnya

TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar

29 January 2026 - 06:32 WIB

Gubernur Jatim Resmikan Fasilitas Asrama SMAN 2 Taruna Pamong Praja serta Rehabilitasi 52 Sekolah

29 January 2026 - 01:57 WIB

Satu Data, Satu Sistem, Satu Solusi Akademik: SIAKAD Nusantara

28 January 2026 - 06:34 WIB

Berita Populer di Pendidikan