Menu

Dark Mode
Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor Momentum Koreksi IHSG untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia Gubernur Jatim Resmikan Fasilitas Asrama SMAN 2 Taruna Pamong Praja serta Rehabilitasi 52 Sekolah

Hukum & Kriminal

Selama 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta Menolak Masuk 727 WNA

badge-check


Selama 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta Menolak Masuk 727 WNA Perbesar

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat petugas imigrasi di pintu perlintasan internasional.

“Dalam pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” ujar Galih melalui keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bandara Soetta dalam menegakkan aturan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penolakan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif.

Adapun alasan utama penolakan masuk tersebut berkaitan dengan permasalahan izin keimigrasian serta masa berlaku paspor yang tidak memenuhi ketentuan. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian,” jelasnya.

Tak hanya terhadap WNA, Imigrasi Soetta juga menerapkan kebijakan selektif terhadap warga negara Indonesia (WNI). Sepanjang 2025, tercatat 1.847 keberangkatan WNI ditunda karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan internasional.

Dari sisi pelayanan publik, sepanjang tahun 2025 Imigrasi Soetta telah memberikan layanan terhadap 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat.

Sementara dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, Galih menyebut pihaknya telah melaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta menangani lima perkara pro justitia selama tahun berjalan.

Baca Lainnya

Imigrasi Yogya Periksa WNA Nigeria Penyebar Misinformasi Candi Prambanan

11 December 2025 - 10:03 WIB

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Kasusnya Rugikan Negara Rp240 Miliar

23 October 2025 - 12:05 WIB

KPK Ajak Pelajar Lawan Korupsi lewat Film di Hari Kebangkitan Nasional 2025

22 May 2025 - 13:55 WIB

Berita Populer di Hukum & Kriminal