Jakarta, Petik – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sebagai langkah utama dalam melindungi hak serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kepatuhan ini dinilai menjadi dasar dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Wamenaker menjelaskan bahwa pelaksanaan norma ketenagakerjaan mencakup pemenuhan hak-hak dasar pekerja, antara lain pemberian upah yang layak, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepastian status hubungan kerja. Perusahaan diminta menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpengaruh positif terhadap produktivitas dan keberlangsungan usaha. Perusahaan yang patuh terhadap norma ketenagakerjaan dinilai mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, meningkatkan loyalitas pekerja, serta memperkuat daya saing bisnis.
Wamenaker juga menyoroti pentingnya peran pengawasan ketenagakerjaan dalam memastikan kepatuhan perusahaan. Pemerintah terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan pembinaan agar perusahaan memahami dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan penerapan norma ketenagakerjaan secara konsisten, Wamenaker berharap tercipta iklim kerja yang sehat dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.