Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Syukuri Nikmat Kemenangan Lewat Gema Takbir di Surabaya Gubernur Khofifah Hidupkan Tradisi Riyayan, Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat Gubernur Khofifah Gelar Qiyamul Lail di Grahadi, Lomba Olahan Bandeng Pererat Silaturahmi Perangkat Daerah Gubernur Khofifah Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Lengkapi Armada dengan GPS untuk Keamanan Gubernur Khofifah Ajak Generasi Muda Kenali Tradisi Lewat Kunjungan ke Pasar Bandeng Gresik Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Gus Dur dan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, Teguhkan Semangat Kerukunan dan Kebangsaan

Politik & Pemerintahan

KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung

badge-check


KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung Perbesar

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Dari kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor ini, tim KPK mengamankan sembilan orang, dua unit kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Sabtu (16/8/2025) setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT INH dan PT PML dalam mengelola kawasan hutan di Lampung. Dalam perjalanannya, PT PML diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, serta kewajiban pelaporan rutin. Sengketa tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun pada awal 2024, kedua perusahaan kembali menjalin kesepakatan baru untuk pengelolaan hutan di dua lokasi seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare. Agar kerja sama tersebut lancar, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantara ADT, serta meminta satu unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar dari DJN.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC, sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dari praktik korupsi. Sektor kehutanan dipandang strategis, tidak hanya karena berperan penting bagi kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serukan Hentikan Perang dan Perkuat Perdamaian di Kawasan Timur Tengah

17 March 2026 - 04:03 WIB

Kepercayaan Masyarakat Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa

14 March 2026 - 01:54 WIB

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan