Jakarta, Petik — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong pelaku UMKM perempuan untuk berkembang melalui percepatan legalisasi usaha.
Upaya ini dilakukan dengan mendorong kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas, yang menjadi pintu masuk untuk memperluas akses terhadap berbagai peluang ekonomi. Pemerintah menilai formalisasi usaha penting agar UMKM perempuan dapat tumbuh lebih cepat dan memiliki daya saing.
Dengan status usaha yang legal, pelaku UMKM perempuan akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, hingga menembus pasar ekspor. Tanpa legalitas, pengembangan usaha cenderung terhambat dan sulit meningkat ke skala yang lebih besar.
Kemen PPPA juga mencatat bahwa perempuan memiliki peran signifikan dalam sektor UMKM, dengan mayoritas berada di skala mikro. Namun, kontribusi per usaha masih relatif kecil dan belum optimal dalam menjangkau pasar yang lebih luas.
Selain itu, keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi tantangan, di mana banyak pelaku usaha perempuan belum pernah memperoleh kredit. Hal ini menjadi hambatan utama dalam pengembangan usaha.
Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, pemerintah terus mendorong peningkatan kapasitas, akses pasar, serta dukungan kebijakan agar UMKM perempuan dapat tumbuh lebih mandiri dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, diharapkan pelaku usaha perempuan dapat meningkatkan perannya dalam perekonomian nasional sekaligus memperkuat kontribusi sektor UMKM.



















