Jakarta, Petik – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlanjutan penugasan serta pembayaran gaji guru non-ASN di daerah melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakjelasan terkait status kerja dan kesejahteraan mereka di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik di daerah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan serta kesejahteraan para guru.
Selain menjamin keberlanjutan penugasan, pemerintah turut menyiapkan berbagai skema peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka di dunia pendidikan.
Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan instansi terkait juga tengah menyusun strategi pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya melalui pembukaan formasi ASN secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN dan memperoleh jenjang karier yang lebih jelas.
Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional, khususnya di daerah yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar.
Dengan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengalokasikan pembayaran gaji sekaligus menjaga keberlanjutan penugasan guru non-ASN selama masa transisi penataan tenaga pendidik.
Sumber: InfoPublik.id




















