Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Koordinasi Pemulangan Mahasiswa Jatim dari Iran ke Malang dan Jember Kemenpora Gandeng Kemendikdasmen Majukan Talenta Olahraga Nasional Gubernur Khofifah Bagikan Zakat Produktif dan Bantuan Desa Berdaya di Gresik Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Inklusivitas Melalui Khotmil Qur’an Bersama Menkomdigi Minta Jajaran Baru Bergerak Cepat Wujudkan Ekosistem Digital Pemerintah Dorong Transformasi Digital Pendidikan Berbasis AI

Politik & Pemerintahan

Menpora Erick Cabut Permenpora 14/2024, Sederhanakan 191 Regulasi Jadi 20 Permen

badge-check


Menpora Erick Cabut Permenpora 14/2024, Sederhanakan 191 Regulasi Jadi 20 Permen Perbesar

Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menpora Erick menjelaskan, pencabutan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya penyederhanaan regulasi sekaligus langkah introspeksi untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional. “Kita memutuskan mencabut Permenpora 14 Tahun 2024. Kemenpora melakukan introspeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama,” tegas Erick.

Selain mencabut aturan lama, Menpora juga mengumumkan rencana penyederhanaan 191 regulasi Permenpora sejak 2009 menjadi hanya 20 peraturan menteri. “Kita harus kerja efisien dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden: mengayomi, melayani, dan memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan,” jelasnya.

Menpora Erick menegaskan, langkah deregulasi ini telah dikonsultasikan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta didasarkan pada masukan berbagai pihak. “Secara bersamaan, kita mempertimbangkan masukan dari stakeholder dan berdiskusi dengan banyak pihak, baik dari aspek hukum nasional maupun internasional. Deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digalakkan Presiden untuk menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Menpora menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan komitmen menciptakan ekosistem olahraga yang transparan dan inklusif. “Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan agar cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk Kemenpora, bersatu untuk meningkatkan prestasi olahraga tanpa saling tunjuk siapa yang terbaik,” pungkas Erick.

Kebijakan ini juga selaras dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya cita ke-3 tentang pembangunan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing, serta cita ke-7 terkait peningkatan efektivitas pemerintahan dan reformasi regulasi.

Baca Lainnya

Kepercayaan Masyarakat Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa

14 March 2026 - 01:54 WIB

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Ajak Perkuat Sinergi Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja

11 March 2026 - 06:56 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan