Palu, Petik — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Dalam kegiatan di Palu, Sulawesi Tengah, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 33 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.
Penyerahan ini menjadi langkah nyata dalam melindungi aset umat serta mencegah potensi sengketa di masa depan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan maupun sosial.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas nasional. Hal ini mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi, sehingga rawan terhadap konflik kepemilikan dan masalah hukum.
Upaya percepatan ini dilakukan melalui kerja sama antara ATR/BPN, Kementerian Agama, serta berbagai pihak di daerah. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara lebih produktif. Dengan status yang jelas, pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Pemerintah pun optimistis bahwa melalui program ini, seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum, sehingga fungsi sosial dan keagamaannya tetap terjaga secara berkelanjutan.



















