Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah dan Presiden Prabowo Hadiri Peringatan 100 Tahun Gontor, Apresiasi Kontribusi Pendidikan Pesantren bagi Bangsa Pemprov Jatim Salurkan Air Bersih dan Sarana Penampungan, Gubernur Khofifah Perkuat Mitigasi Kekeringan Sholat Istisqa’ Dipimpin Syaikh Muhammad Fadhil Al Jailani, Gubernur Khofifah Mohon Hujan Rahmat untuk Jatim Pasar Murah Hadir di Desa Kedungdung Sampang, Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Pokok Terjangkau Kekeringan Meluas di Jatim, Gubernur Khofifah Dorong Pencarian Sumber Air Permanen hingga Pembangunan Embung Gubernur Khofifah Apresiasi Mega Science Center Jatim Park, Hadirkan Ruang Belajar Interaktif Berbasis AI dan STEM

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Fee Hibah Pokir Tak Berdasar, Soroti Ketidaksesuaian Logika dan Fakta Persidangan

badge-check


Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Fee Hibah Pokir Tak Berdasar, Soroti Ketidaksesuaian Logika dan Fakta Persidangan Perbesar

SIDOARJO, 13 Februari 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa tuduhan penerimaan fee /Ijon sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokir  kelompok masyarakat (pokmas) tidak benar, tidak berdasar, serta tidak rasional.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir  pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).

Dalam persidangan, Khofifah menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur almarhum Kusnadi yang menyebut adanya penerimaan  fee sebesar 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” tegas Khofifah.

Ia menjelaskan, jika dikaji secara matematis, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar logika. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila masing-masing OPD diasumsikan menerima 3 hingga 5 persen, maka total persentasenya telah melampaui 300 persen, belum termasuk persentase yang disebutkan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.

“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” ujarnya.

“Secara matematis saja sudah runtuh. Jadi sekali lagi saya tegaskan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” imbuhnya.

Khofifah juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh informasi atau tuduhan yang tidak berdasar. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyaluran dana hibah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan, termasuk dalam mekanisme penyaluran dana hibah, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh OPD bekerja keras menjaga integritas  memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, serta terus tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Pasar Murah Hadir di Desa Kedungdung Sampang, Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Pokok Terjangkau

18 September 2026 - 09:51 WIB

Gubernur Khofifah Terima Investor Dubai dan Tiongkok, Bahas Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Bangkalan

14 September 2026 - 01:42 WIB

Gubernur Khofifah Paparkan Proyeksi Pendapatan Jatim Rp26,4 Triliun, Dorong Penguatan Fiskal dan Digitalisasi Pajak

13 September 2026 - 10:00 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis