Menu

Dark Mode
Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil Khofifah Indar Parawansa Lantik Ramdan Denny Prakoso sebagai Ketua PW IKA Unair DKI Jakarta Murid SD dan SMP Siap Ikuti Gladi Bersih Sebelum TKA 2026 Utama Musim Kering 2026 Diproyeksikan Dimulai April dan Mencapai Puncak Agustus Menteri PPPA: Modul TPKS Polri Kunci Tingkatkan Penanganan Kekerasan Seksual Wamen Komdigi: Hak atas Data Digital Warga Harus Dilindungi di Era AI

Ekonomi & Bisnis

Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil

badge-check


Menaker: BHR 2026 Harus Diberikan dengan Mekanisme yang Jelas dan Adil Perbesar

Jakarta, Petik — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi dan kurir online. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada gubernur serta pimpinan aplikator di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan BHR di Jakarta, Menaker Yassierli menegaskan bahwa transparansi perhitungan BHR sangat penting agar mitra pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan bonus yang mereka terima dan untuk mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal. Hal ini diyakini dapat meningkatkan keadilan dan memperkuat rasa kepercayaan antar semua pihak terkait.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa BHR diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan harus disalurkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1447 H, meskipun Menaker mengimbau agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu tersebut. Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa BHR merupakan dukungan tambahan di luar program kesejahteraan lain yang telah diberikan aplikator kepada mitra.

Untuk memastikan implementasi di daerah, para gubernur diminta untuk mengimbau dan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut melalui kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta memastikan aplikator mematuhi ketentuan BHR yang telah diatur pemerintah.

📌 Sumber Berita: Infopublik.id

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Sediakan Bahan Pokok Murah bagi Warga Lamongan Jelang Idul Fitri

4 March 2026 - 12:10 WIB

Dudy Purwagandhi: Sinergi Antar Pemangku Kepentingan Vital untuk Angkutan Lebaran

4 March 2026 - 04:19 WIB

Kemnaker Gandeng Pertamina untuk Lahirkan Tenaga Kerja Energi yang Kompeten

4 March 2026 - 04:13 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis