Jakarta, Petik — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal sebagai upaya memperkuat integritas layanan sertifikasi halal.
Peluncuran yang digelar di Gedung BPJPH, Jakarta, tersebut juga diisi dengan sosialisasi antikorupsi sebagai langkah pencegahan dini guna meminimalkan risiko praktik korupsi dalam penyelenggaraan layanan halal bagi masyarakat.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa semangat antikorupsi tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga bagian penting dari karakter lembaga yang memberikan layanan terkait kebutuhan dasar masyarakat terhadap produk halal.
Menurutnya, layanan sertifikasi halal bukan sekadar prosedur legal formal, melainkan menyangkut nilai moral dan norma sosial. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bersih, transparan, cepat, dan akuntabel.
Haikal juga mengingatkan bahwa terganggunya kepercayaan publik terhadap proses sertifikasi halal dapat berdampak sistemik terhadap ekosistem halal nasional. Oleh sebab itu, BPJPH bersama KPK menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik pungutan liar maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa dashboard tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi proses layanan, mempermudah monitoring, serta membuka ruang partisipasi publik dan pemangku kepentingan dalam pengawasan.
Ia menambahkan, layanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi akan memperkuat persepsi positif masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Melalui sinergi ini, BPJPH dan KPK berharap tata kelola layanan sertifikasi halal semakin profesional, bersih, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal nasional.
📌 Sumber Berita : Infopublik.id



















